Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat SISAPIRa Kemenperin adalah topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik melalui program ini.
Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia, sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari kendaraan bermotor konvensional.
Namun, bagaimana sih cara mendapatkan subsidi motor listrik lewat SISAPIRa Kemenperin? Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Yuk, simak terus artikel ini untuk mengetahui jawabannya!
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Situs Sisapira adalah sebuah website milik pemerintah yang jadi sarana komunikasi dengan masyarakat untuk penyaluran bantuan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.
Dengan platform ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek daftar sepeda motor yang bisa didapatkan dengan program subsidi serta melakukan pendaftaran sebelum membeli sepeda motor listrik.
Sebelum mengetahui cara mengajukan subsidi motor listrik lewat SISAPIRa Kemenperin, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Kamu harus memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu.
- Kamu harus membeli motor listrik yang sudah terdaftar di SISAPIRa Kemenperin. Daftar motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi bisa kamu lihat di sini.
- Kamu harus membeli motor listrik dari dealer resmi yang sudah bekerja sama dengan SISAPIRa Kemenperin. Daftar dealer resmi yang bisa melayani subsidi bisa kamu lihat di sini.
- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik rumah dengan daya 450-900 VA
- Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa melanjutkan ke langkah-langkah mengajukan subsidi motor listrik lewat SISAPIRa Kemenperin.
Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat SISAPIRa Kemenperin
Berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan subsidi motor listrik lewat SISAPIRa Kemenperin:
- Buka situs web SISAPIRa.id dan klik tombol 'Sign Up' untuk mendaftar.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan dokumen yang diperlukan.
- Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan email konfirmasi dari SISAPIRa. Klik link yang ada di email untuk mengaktifkan akunmu.
- Setelah akunmu aktif, kamu bisa login ke situs web SISAPIRa dan memilih motor listrik yang ingin kamu beli dari daftar produk yang tersedia.
- Setelah memilih motor listrik, kamu bisa mengajukan pembelian atau pembiayaan dengan mengisi formulir pengajuan yang disediakan oleh SISAPIRa.
- Setelah mengisi formulir pengajuan, kamu akan mendapatkan kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor HP-mu. Masukkan kode OTP tersebut ke situs web SISAPIRa untuk melanjutkan proses pengajuan.
- Setelah proses pengajuan selesai, kamu bisa mengunjungi dealer motor listrik terdekat untuk melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dealer akan memeriksa apakah kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik lewat aplikasi SISAPIRa.
- Jika kamu memenuhi syarat, kamu akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian atau pembiayaan motor listrik yang kamu pilih.
- Setelah pembelian selesai, kamu akan mendapatkan bukti pembelian dan bukti subsidi dari dealer resmi. Simpan bukti-bukti ini dengan baik, karena kamu mungkin membutuhkannya untuk klaim garansi atau servis.
Akhir Kata
Kamu sudah mengetahui cara mengajukan subsidi motor listrik lewat SISAPIRa Kemenperin. Dengan subsidi ini, kamu bisa mendapatkan motor listrik dengan harga lebih terjangkau dan mendukung program pemerintah untuk mengurangi emisi karbon.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah. Ajukan segera subsidi motor listrik lewat SISAPIRa Kemenperin dan rasakan sensasi berkendara yang berbeda dengan motor listrik. Selamat mencoba!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.