Cara mendapatkan subsidi motor listrik makin mudah dengan syarat baru yang lebih fleksibel. Aturan baru ini sudah mulai berlaku sejak September 2023 lalu.
Dengan perubahan syarat dan cara beli motor listrik subsudi Rp17 juta, pemerintah berharap masyarakat makin berminat untuk beralih ke motor listrik.
Apakah kamu mulai tertarik untuk beralih ke motor listrik subsidi pemerintah 2023? Jika iya, simak cara mendapatkan subsidi motor listrik terbaru 2023 dengan memanfaatkan program bantuan dari pemerintah. Jangan lupa juga untuk cek penerima subsidi motor listrik, ya!
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Pemerintah Indonesia memiliki program bantuan subsidi untuk membantu masyarakat membeli sepeda motor listrik. Ada dua program bantuan yang ditawarkan, yaitu untuk pembelian unit kendaraan baru dan konversi motor berbahan dasar BBM ke motor listrik.
Dalam program bantuan tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun sebelumnya, program ini cuma diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun syarat lama tersebut adalah sebagai berikut:
- Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Diutamakan UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Nah, karena kebijakan tersebut membuat banyak masyarakat terkendala dalam membeli motor listrik subsidi, maka pemerintah akan menyederhanakannya syaratnya.
Syarat subsidi motor listrik 2023 tersebut kemungkinan besar akan diubah menjadi 1 KTP atau NIK untuk 1 motor. Jadi, masyarakat bisa membeli maksimal 1 motor listrik subsidi dengan KTP-nya tanpa ada embel-embel persyaratan lain.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik untuk Konversi Motor BBM
Lain halnya dengan program bantuan subsidi motor listrik Polytron dan merek lain untuk konversi motor BBM ke motor listrik, satu KTP kini bisa mendaftar program konversi untuk lebih dari satu motor. Namun, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuh sebagai mana berikut:
- Kendaraan yang dapat dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 cc.
- Harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
- Harus memiliki surat lengkap dan aktif.
- Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Lantaran syaratnya sudah semakin mudah, maka siapa saja kini bisa membeli motor listrik cuma dengan mendaftarkan KTP atau nomor NIK-nya saja. Selanjutnya, masyarakat bisa langsung membeli motor listrik yang sudah disubsidi.
Nantinya, dealer motor listrik subsidi terdekat akan memeriksa KTP calon pembeli untuk dilihat apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Jika sudah dinyatakan berhak, maka harga akan langsung dipotong Rp7 juta di tempat.
Namun, untuk mendapatkan harga motor listrik subsidi 2023 itu, masyarakat masih harus menunggu "ketuk palu" atas kebijakan baru tersebut. Kemungkinan besar, syarat mudah ini akan resmi berlaku pada September 2023.
Selain itu, ada juga cara membeli motor listrik yang dapat subsidi melalui aplikasi PLN Mobile. Untuk yang satu ini, kamu bisa simak langkah-langkahnya pada artikel Jaka yang di bawah, ya.
Akhir Kata
Itulah tadi cara mendapatkan subsidi motor listrik Uwinfly dan merek lainnya. Ada kebijakan baru yang mempermudah siapa saja untuk memiliki motor listrik baru dengan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Jika kamu tertarik untuk memanfaatkannya, segera siapkan syarat-syaratnya.
Nah, kalau penasaran dengan daftar motor listrik subsidi yang ada di Indonesia, kamu bisa cek di artikel berikut ini:
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Motor Rakata NX8, Mobil Listrik Terbaru, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.