Biaya Charge Mobil Listrik di SPKLU Murah atau Mahal? Ini Cara Hitungnya

Ditulis oleh Ayesha Agustien - Monday, 16 October 2023, 16:00
Cek biaya charge mobil listrik di SPKLU, yang ditentukan oleh tarif dasar listrik, jenis SPKLU, kapasitas baterai, dan persentase pengisian baterai.

Mobil listrik makin populer di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah yang mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini. Namun, banyak orang yang masih penasaran tentang biaya operasional mobil listrik, khususnya biaya charge mobil listrik di SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).

Berapa, sih, biaya charge mobil listrik di SPKLU? Apakah lebih murah atau lebih mahal dibandingkan dengan mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada mobil konvensional? Bagaimana cara menghitung biaya charge mobil listrik?

Hari ini, Jaka akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jaka juga akan langsung memberikan contoh perhitungannya berdasarkan tipe mobil listrik. Jadi, simak sampai selesai supaya tidak ada informasi yang terlewat!

Biaya Pengisian Mobil Listrik di SPKLU

Sumber foto: PLN - SPKLU

Sebelum kamu memutuskan untuk beli mobil listrik, kamu pasti butuh mempertimbangkan biaya operasionalnya. Ini termasuk biaya charge mobil listrik di SPKLU. Nah, tarif pengisian daya itu ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Tarif Dasar Listrik per kWh

Sumber foto: PLN - SPKLU

Tarif dasar listrik per kWh untuk pengisian daya mobil listrik di SPKLU telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tarif ini berlaku untuk seluruh Indonesia dan disesuaikan dengan tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/900 VA nonsubsidi.

Tarif dasar listrik per kWh untuk pengisian daya mobil listrik di SPKLU adalah sebagai berikut:

Wilayah Tarif Dasar Listrik per kWh
Sumatera Rp1.650
Jawa-Bali Rp2.466
Kalimantan Rp1.650
Sulawesi Rp1.650
Nusa Tenggara Rp2.475
Maluku-Papua Rp2.475

Jenis SPKLU

Jenis SPKLU yang digunakan untuk mengisi daya mobil listrik juga mempengaruhi biaya pengisian mobil listrik di SPKLU. Jenis SPKLU ini dibedakan berdasarkan daya keluaran yang dapat disalurkan ke mobil listrik. Semakin besar daya keluaran, semakin cepat waktu pengisian, tetapi juga semakin besar biaya layanan tambahan yang dikenakan.

Jenis SPKLU untuk pengisian daya mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023. Jenis SPKLU ini adalah sebagai berikut:

Kapasitas Baterai dan Persentase Pengisian Baterai

Kapasitas baterai dan persentase pengisian baterai juga berpengaruh terhadap biaya pengisian mobil listrik di SPKLU. Kapasitas baterai menunjukkan jumlah energi listrik yang dapat disimpan oleh baterai mobil listrik, biasanya diukur dalam satuan kilowatt hour (kWh). Persentase pengisian baterai menunjukkan seberapa penuh baterai yang ingin diisi, biasanya diukur dalam satuan persen (%).

Untuk menghitung biaya pengisian mobil listrik di SPKLU, kita perlu mengetahui jumlah energi listrik yang dibutuhkan untuk mengisi baterai mobil listrik dari persentase awal hingga persentase akhir. Jumlah energi listrik ini dapat dihitung dengan rumus berikut:

Jumlah energi listrik (kWh) = Kapasitas baterai (kWh) x (Persentase akhir (%) - Persentase awal (%)) / 100

Setelah mengetahui jumlah energi listrik yang dibutuhkan, kita dapat menghitung biaya pengisian mobil listrik di SPKLU dengan rumus berikut:

Biaya pengisian mobil listrik (Rp) = Jumlah energi listrik (kWh) x Tarif dasar listrik per kWh (Rp) + Biaya layanan tambahan (Rp)

Contoh Perhitungan Biaya Pengisian Mobil Listrik di SPKLU

Untuk memberikan gambaran tentang biaya pengisian mobil listrik di SPKLU, berikut adalah beberapa contoh perhitungan biaya pengisian mobil listrik di SPKLU dengan menggunakan data dan informasi dari Bing Chat:

Contoh 1: Hyundai Ioniq 5

Hyundai Ioniq 5 merupakan salah satu mobil listrik terbaru yang diproduksi di Indonesia oleh Hyundai. Mobil ini memiliki kapasitas baterai sebesar 72,6 kWh dan dapat menempuh jarak hingga 480 km dengan sekali pengisian. Mobil ini juga mendukung pengisian daya ultra fast charging dengan daya keluaran hingga 200 kW.

Misalkan kita ingin mengisi daya Hyundai Ioniq 5 di SPKLU PLN di wilayah Jawa-Bali dengan menggunakan ultra fast charging. Jika baterai mobil kita tersisa 20% dan kita ingin mengisi hingga penuh, maka biaya pengisian mobil listrik di SPKLU adalah sebagai berikut:

Jumlah energi listrik (kWh) = 72,6 kWh x (100% - 20%) / 100 = 58,08 kWh Biaya pengisian mobil listrik (Rp) = 58,08 kWh x Rp 2.466 + Rp 57.000 = Rp 199.797

Dengan biaya sebesar Rp 199.797, kita dapat mengisi daya Hyundai Ioniq 5 hingga penuh dalam waktu sekitar 15-30 menit dan dapat menempuh jarak hingga 480 km.

Contoh 2: Nissan Leaf

Nissan Leaf adalah salah satu mobil listrik paling populer di dunia yang juga sudah masuk ke Indonesia. Mobil ini memiliki kapasitas baterai sebesar 40 kWh dan dapat menempuh jarak hingga 311 km dengan sekali pengisian. Mobil ini mendukung pengisian daya fast charging dengan daya keluaran hingga 50 kW.

Misalkan kita ingin mengisi daya Nissan Leaf di SPKLU PLN di wilayah Sumatera dengan menggunakan fast charging. Jika baterai mobil kita tersisa 10% dan kita ingin mengisi hingga penuh, maka biaya pengisian mobil listrik di SPKLU adalah sebagai berikut:

Jumlah energi listrik (kWh) = 40 kWh x (100% - 10%) / 100 = 36 kWh Biaya pengisian mobil listrik (Rp) = 36 kWh x Rp 1.650 + Rp 25.000 = Rp 84.400

Dengan biaya sebesar Rp 84.400, kita dapat mengisi daya Nissan Leaf hingga penuh dalam waktu sekitar 30-60 menit dan dapat menempuh jarak hingga 311 km.

Akhir Kata

Dari contoh-contoh perhitungan di atas, kita dapat melihat bahwa biaya charge mobil listrik di SPKLU bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tarif dasar listrik per kWh, jenis SPKLU, kapasitas baterai, dan persentase pengisian baterai. Secara umum, biaya pengisian mobil listrik di SPKLU lebih hemat dibandingkan dengan biaya mengisi BBM pada mobil biasa.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Kendaraan Listrik

Kembali Keatas