Mobil listrik makin populer di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah yang mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini. Namun, banyak orang yang masih penasaran tentang biaya operasional mobil listrik, khususnya biaya charge mobil listrik di SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).
Berapa, sih, biaya charge mobil listrik di SPKLU? Apakah lebih murah atau lebih mahal dibandingkan dengan mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada mobil konvensional? Bagaimana cara menghitung biaya charge mobil listrik?
Hari ini, Jaka akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jaka juga akan langsung memberikan contoh perhitungannya berdasarkan tipe mobil listrik. Jadi, simak sampai selesai supaya tidak ada informasi yang terlewat!
Biaya Pengisian Mobil Listrik di SPKLU
Sebelum kamu memutuskan untuk beli mobil listrik, kamu pasti butuh mempertimbangkan biaya operasionalnya. Ini termasuk biaya charge mobil listrik di SPKLU. Nah, tarif pengisian daya itu ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Tarif dasar listrik per kilowatt hour (kWh) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Jenis SPKLU yang digunakan, apakah slow charging, fast charging, atau ultra fast charging. Jenis SPKLU ini berbeda dalam hal daya keluaran, waktu pengisian, dan biaya layanan tambahan.
- Kapasitas baterai mobil listrik dan persentase pengisian baterai yang diinginkan. Kapasitas baterai menunjukkan jumlah energi listrik yang dapat disimpan oleh baterai, sedangkan persentase pengisian baterai menunjukkan seberapa penuh baterai yang ingin diisi.
Tarif Dasar Listrik per kWh
Tarif dasar listrik per kWh untuk pengisian daya mobil listrik di SPKLU telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tarif ini berlaku untuk seluruh Indonesia dan disesuaikan dengan tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/900 VA nonsubsidi.
Tarif dasar listrik per kWh untuk pengisian daya mobil listrik di SPKLU adalah sebagai berikut:
Wilayah | Tarif Dasar Listrik per kWh |
---|---|
Sumatera | Rp1.650 |
Jawa-Bali | Rp2.466 |
Kalimantan | Rp1.650 |
Sulawesi | Rp1.650 |
Nusa Tenggara | Rp2.475 |
Maluku-Papua | Rp2.475 |
Jenis SPKLU
Jenis SPKLU yang digunakan untuk mengisi daya mobil listrik juga mempengaruhi biaya pengisian mobil listrik di SPKLU. Jenis SPKLU ini dibedakan berdasarkan daya keluaran yang dapat disalurkan ke mobil listrik. Semakin besar daya keluaran, semakin cepat waktu pengisian, tetapi juga semakin besar biaya layanan tambahan yang dikenakan.
Jenis SPKLU untuk pengisian daya mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023. Jenis SPKLU ini adalah sebagai berikut:
- Slow charging: SPKLU dengan daya keluaran kurang dari atau sama dengan 22 kW. Waktu pengisian sekitar 6-8 jam. Tidak ada biaya layanan tambahan.
- Fast charging: SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 kW sampai dengan 50 kW. Waktu pengisian sekitar 30-60 menit. Biaya layanan tambahan maksimal Rp25.000 per pengisian.
- Ultra fast charging: SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 kW. Waktu pengisian sekitar 15-30 menit. Biaya layanan tambahan maksimal Rp57.000 per pengisian.
Kapasitas Baterai dan Persentase Pengisian Baterai
Kapasitas baterai dan persentase pengisian baterai juga berpengaruh terhadap biaya pengisian mobil listrik di SPKLU. Kapasitas baterai menunjukkan jumlah energi listrik yang dapat disimpan oleh baterai mobil listrik, biasanya diukur dalam satuan kilowatt hour (kWh). Persentase pengisian baterai menunjukkan seberapa penuh baterai yang ingin diisi, biasanya diukur dalam satuan persen (%).
Untuk menghitung biaya pengisian mobil listrik di SPKLU, kita perlu mengetahui jumlah energi listrik yang dibutuhkan untuk mengisi baterai mobil listrik dari persentase awal hingga persentase akhir. Jumlah energi listrik ini dapat dihitung dengan rumus berikut:
Jumlah energi listrik (kWh) = Kapasitas baterai (kWh) x (Persentase akhir (%) - Persentase awal (%)) / 100
Setelah mengetahui jumlah energi listrik yang dibutuhkan, kita dapat menghitung biaya pengisian mobil listrik di SPKLU dengan rumus berikut:
Biaya pengisian mobil listrik (Rp) = Jumlah energi listrik (kWh) x Tarif dasar listrik per kWh (Rp) + Biaya layanan tambahan (Rp)
Contoh Perhitungan Biaya Pengisian Mobil Listrik di SPKLU
Untuk memberikan gambaran tentang biaya pengisian mobil listrik di SPKLU, berikut adalah beberapa contoh perhitungan biaya pengisian mobil listrik di SPKLU dengan menggunakan data dan informasi dari Bing Chat:
Contoh 1: Hyundai Ioniq 5
Hyundai Ioniq 5 merupakan salah satu mobil listrik terbaru yang diproduksi di Indonesia oleh Hyundai. Mobil ini memiliki kapasitas baterai sebesar 72,6 kWh dan dapat menempuh jarak hingga 480 km dengan sekali pengisian. Mobil ini juga mendukung pengisian daya ultra fast charging dengan daya keluaran hingga 200 kW.
Misalkan kita ingin mengisi daya Hyundai Ioniq 5 di SPKLU PLN di wilayah Jawa-Bali dengan menggunakan ultra fast charging. Jika baterai mobil kita tersisa 20% dan kita ingin mengisi hingga penuh, maka biaya pengisian mobil listrik di SPKLU adalah sebagai berikut:
Jumlah energi listrik (kWh) = 72,6 kWh x (100% - 20%) / 100 = 58,08 kWh Biaya pengisian mobil listrik (Rp) = 58,08 kWh x Rp 2.466 + Rp 57.000 = Rp 199.797
Dengan biaya sebesar Rp 199.797, kita dapat mengisi daya Hyundai Ioniq 5 hingga penuh dalam waktu sekitar 15-30 menit dan dapat menempuh jarak hingga 480 km.
Contoh 2: Nissan Leaf
Nissan Leaf adalah salah satu mobil listrik paling populer di dunia yang juga sudah masuk ke Indonesia. Mobil ini memiliki kapasitas baterai sebesar 40 kWh dan dapat menempuh jarak hingga 311 km dengan sekali pengisian. Mobil ini mendukung pengisian daya fast charging dengan daya keluaran hingga 50 kW.
Misalkan kita ingin mengisi daya Nissan Leaf di SPKLU PLN di wilayah Sumatera dengan menggunakan fast charging. Jika baterai mobil kita tersisa 10% dan kita ingin mengisi hingga penuh, maka biaya pengisian mobil listrik di SPKLU adalah sebagai berikut:
Jumlah energi listrik (kWh) = 40 kWh x (100% - 10%) / 100 = 36 kWh Biaya pengisian mobil listrik (Rp) = 36 kWh x Rp 1.650 + Rp 25.000 = Rp 84.400
Dengan biaya sebesar Rp 84.400, kita dapat mengisi daya Nissan Leaf hingga penuh dalam waktu sekitar 30-60 menit dan dapat menempuh jarak hingga 311 km.
Akhir Kata
Dari contoh-contoh perhitungan di atas, kita dapat melihat bahwa biaya charge mobil listrik di SPKLU bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tarif dasar listrik per kWh, jenis SPKLU, kapasitas baterai, dan persentase pengisian baterai. Secara umum, biaya pengisian mobil listrik di SPKLU lebih hemat dibandingkan dengan biaya mengisi BBM pada mobil biasa.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Kendaraan Listrik