Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan yang dibina sejak 12 November 2021 akhirnya resmi berakhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis dan menjatuhkan talak satu bain sughra kepada Teuku Ryan.
Hak asuh anak semata wayang mereka, Moana, diputuskan jatuh ke tangan Ria Ricis. Sementara Teuku Ryan diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan sampai Moana dewasa.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (3/5/2024).
Taslimah menegaskan, jika Teuku Ryan tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah, Ria Ricis berhak mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau untuk konsekuensi, misalnya anak yang dipenuhi nafkahnya giliran tidak dipenuhi, maka dari pihak penggugat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, disebut eksekusi," kata Taslimah.
Di sisi lain, Taslimah juga mengingatkan Ria Ricis untuk tidak menghalangi Teuku Ryan dalam memberikan kasih sayang dan memenuhi kebutuhan Moana.
"Tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," tutur Taslimah.
Perceraian ini menjadi babak akhir pernikahan singkat Ria Ricis dan Teuku Ryan yang hanya berlangsung selama 2 tahun 5 bulan. Gugatan cerai diajukan Ria Ricis pada 30 Januari 2024 dengan tiga tuntutan, yaitu cerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.