Ayah Atta Halilintar Kekeuh Nyatakan Diri Sebagai Pemilik Tanah Sengketa, Pihak Ponpes: Itu Bohong!

Ditulis oleh Jaka Gledek - Tuesday, 19 March 2024, 15:21
Sengketa tanah antara Anofial Asmid dan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru masih berlanjut. Apakah ayah Atta Halilintar bakal mendekam di penjara?

Polemik sengketa tanah antara Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, dan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru terus berlanjut. Namun, pihak ponpes masih meragukan klaim yang diajukan oleh Ayah Atta.

BACA JUGA
  • 9 Aplikasi Dewasa Android Viral no Sensor, Bisa untuk iOS dan Android?
  • 9 Cara Nonton Bokeh Background Terbaru, Link Download 1 Jam Full Durasi yang Asli
  • 14 Game Wik Wik Anime Sesat Viral TikTok untuk Android, Hati-Hati Kecanduan!
  • 7 Alternatif Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah Langsung Cair ke Rekening
  • 9 Game Android Berhadiah Pulsa Gratis All Operator, Legit dan Cepat Cair!

Sebelumnya, kuasa hukum Anofial Asmid Halilintar, Lucky Omega, mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berdasarkan putusan inkrah yang telah dikeluarkan pada September 2020. Namun, Dedek Gunawan sebagai kuasa hukum pondok pesantren meragukan pengakuan tersebut.

Daftar Link Telegram Pemersatu Bangsa Terbaru 2024, Hati-Hati Dengan Kontennya!
Temukan link bokeh Telegram dan grup Telegram pemersatu bangsa viral terbaru 2024 yang masih aktif di sini. Pelajari cara gabung dan risiko join grup bebas!
LIHAT ARTIKEL

Dedek Gunawan menunjukkan keraguan atas klaim pihak Anofial Asmid karena tidak ada permohonan eksekusi terhadap tanah tersebut jika putusan inkrah memang sudah benar-benar ditegakkan. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada tanggal 18 Maret 2024, Dedek Gunawan menyatakan, "Jika memang benar putusan itu sudah inkrah, kenapa tidak ada permohonan eksekusi terhadap tanah itu?"

Pihak perwakilan pondok pesantren juga heran dengan langkah hukum yang diambil oleh Anofial Asmid. Seharusnya jika ia adalah pemilik sah dari tanah tersebut dan sudah ditetapkan oleh pengadilan, maka langkah yang seharusnya diambil adalah mengajukan permohonan eksekusi untuk mengambil kembali tanah tersebut, bukan menggugat seperti yang dilakukan sekarang.

19 Tahun Makan Nasi Garam di Perantauan, Pria Ini Berhasil Nabung Rp2,8 M dan Punya Rumah di Kampung Halaman
Walaupun makanannya cuma nasi garem pake topping bawang dan cabe, pria ini ternyata punya harta miliaran, loh. Ada yang mau ngikutin jejaknya juga?
LIHAT ARTIKEL

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak pondok pesantren awalnya diputuskan sebagai pemilik sah dari tanah sengketa tersebut. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Cara Nonton Video Gratis dengan Link Bokeh Chrome Pake Angka 2021
Apa itu link bokeh chrome pake angka 2021 yang lagi viral diperbincangkan? Simak penjelasan selengkapnya terkait link bokeh chrome angka di sini.
LIHAT ARTIKEL

Dedek Gunawan menyebut bahwa meski pihak pondok pesantren kalah dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali, dalam putusan inkrah yang diklaim oleh pihak Anofial Asmid, tidak ada bunyi yang menyatakan bahwa tanah itu benar-benar milik mertua Aurel Hermansyah tersebut.

Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Anofial Asmid Halilintar, menjelaskan bahwa Ayah Atta Halilintar telah memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun, putusan inkrah Mahkamah Agung RI akhirnya menetapkan dan menguatkan bahwa aset tanah tersebut adalah kepemilikan Halilintar Anofial Asmid.

Ayah Atta Halilintar juga telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan mediasi melalui surat. Pondok pesantren pun telah memberikan waktu kepada mereka untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali kepada Ayah Atta Halilintar. Namun, atas tindakan mereka sendiri yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI, gugatan diajukan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik Halilintar Anofial Asmid.

ADVERTISEMENT

Kesimpulannya, sengketa tanah antara Ayah Atta Halilintar dan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru masih berlanjut. Meskipun pihak Anofial Asmid Halilintar mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan putusan inkrah, pihak pondok pesantren meragukan klaim tersebut. Polemik ini tetap menjadi perdebatan yang belum menemui titik terang.

BACA JUGA
  • Daftar Cheat GTA 5 PS3, PS4, PS5, PC dan Xbox Bahasa Indonesia Lengkap 2024
  • 9 Cara Membobol WiFi dengan HP Tanpa Root & Laptop, Bisa Akses Internet Gratis!
  • 19 Cara Membuka HP yang Lupa Kata Sandi, Praktis dan Pasti Works!
  • 10 Aplikasi Penghasil Uang Gratis dan Terbaik, Langsung Cair 2024 Hari Ini Tanpa Deposit!
Kembali Keatas