Polemik sengketa tanah antara Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, dan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru terus berlanjut. Namun, pihak ponpes masih meragukan klaim yang diajukan oleh Ayah Atta.
Sebelumnya, kuasa hukum Anofial Asmid Halilintar, Lucky Omega, mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berdasarkan putusan inkrah yang telah dikeluarkan pada September 2020. Namun, Dedek Gunawan sebagai kuasa hukum pondok pesantren meragukan pengakuan tersebut.
Dedek Gunawan menunjukkan keraguan atas klaim pihak Anofial Asmid karena tidak ada permohonan eksekusi terhadap tanah tersebut jika putusan inkrah memang sudah benar-benar ditegakkan. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada tanggal 18 Maret 2024, Dedek Gunawan menyatakan, "Jika memang benar putusan itu sudah inkrah, kenapa tidak ada permohonan eksekusi terhadap tanah itu?"
Pihak perwakilan pondok pesantren juga heran dengan langkah hukum yang diambil oleh Anofial Asmid. Seharusnya jika ia adalah pemilik sah dari tanah tersebut dan sudah ditetapkan oleh pengadilan, maka langkah yang seharusnya diambil adalah mengajukan permohonan eksekusi untuk mengambil kembali tanah tersebut, bukan menggugat seperti yang dilakukan sekarang.
Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak pondok pesantren awalnya diputuskan sebagai pemilik sah dari tanah sengketa tersebut. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Dedek Gunawan menyebut bahwa meski pihak pondok pesantren kalah dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali, dalam putusan inkrah yang diklaim oleh pihak Anofial Asmid, tidak ada bunyi yang menyatakan bahwa tanah itu benar-benar milik mertua Aurel Hermansyah tersebut.
Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Anofial Asmid Halilintar, menjelaskan bahwa Ayah Atta Halilintar telah memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun, putusan inkrah Mahkamah Agung RI akhirnya menetapkan dan menguatkan bahwa aset tanah tersebut adalah kepemilikan Halilintar Anofial Asmid.
Ayah Atta Halilintar juga telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan mediasi melalui surat. Pondok pesantren pun telah memberikan waktu kepada mereka untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali kepada Ayah Atta Halilintar. Namun, atas tindakan mereka sendiri yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI, gugatan diajukan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik Halilintar Anofial Asmid.
Kesimpulannya, sengketa tanah antara Ayah Atta Halilintar dan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru masih berlanjut. Meskipun pihak Anofial Asmid Halilintar mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan putusan inkrah, pihak pondok pesantren meragukan klaim tersebut. Polemik ini tetap menjadi perdebatan yang belum menemui titik terang.