Buat kamu yang ingin melakukan BI Checking, sekarang informasi tersebut sudah beralih ke layanan SLIK OJK, loh.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sendiri merupakan salah satu layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membantu mengumpulkan informasi tentang riwayat debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Sebelumnya, layanan ini memang disediakan oleh Bank Indonesia melalui BI Checking. Dengan adanya peralihan kewenangan pengawasan perbankan di Indonesia, kini semuanya sudah dikelola oleh OJK.
Lantas, bagaimana cara cek SLIK OJK online? Tenang aja, kamu cukup menyiapkan smartphone saja, kok. Untuk lebih jelas, simak ulasan Jaka selengkapnya di sini, ya!
Apa itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah sebuah layanan dari OJK yang memungkinkan bank atau lembaga keuangan untuk mendapatkan informasi tentang riwayat debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Informasi ini sangat penting untuk menentukan apakah seorang debitur layak untuk memperoleh kredit atau tidak.
Dalam SLIK OJK, terdapat catatan mengenai riwayat debitur terkait dengan kelancaran pembayaran kredit yang dimiliki debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Sifatnya masih sama seperti BI Checking, yaitu mempertimbangkan apakah debitur layak atau tidak untuk mendapatkan kredit. Apabila riwayat kreditnya baik maka debitur dianggap layak untuk mendapatkan kredit.
Bedanya, informasi yang terdapat di BI Checking tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID), sedangkan SLIK OJK di Informasi Debitur (IDEP).
Syarat Mengajukan Permohonan IDEB SLIK OJK
Untuk mengajukan permohonan Informasi Debitur SLIK, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat tersebut harus sesuai jenis informasi debitur, sebagaimana berikut ini:
Dokumen bagi debitur perorangan:
- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris (debitur yang meninggal dunia).
Dokumen bagi debitur badan usaha:
- Foto/scan identitas asli dari pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
- Foto/scan NPWP badan usaha.
- Foto/scan akta pendirian badan usaha.
- Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Bagaimana Cara Cek SLIK OJK?
Untuk mengakses SLIK OJK, terdapat dua cara, yaitu secara langsung dan secara daring (online).
Jika secara langsung, pemohon SLIK dapat mengajukan permohonan Informasi Debitur atau IDEP SLIK OJK dengan mendatangi kantor OJK. Setelah pemohon mengisi formulir permohonan dan membayar biaya administrasi, permohonan akan diproses dan informasi debitur akan diberikan kepada pemohon.
Apabila ingin secara online, kamu harus melakukan langkah-langkah seperti berikut:
- Buka aplikasi browser, masuk ke alamat https://idebku.ojk.go.id.
- Isi formulir permohonan yang mencakup informasi debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur.
- Selanjutnya isi formulir registrasi SLIK OJK.
- Unggah dokumen persyaratan seperti yang sudah disebutkan.
- Unggah foto diri.
- Jika berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK memuat informasi nomor pendaftaran.
- Status permohonan bisa dicek lewat menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
Nah, permohonan IDEB pada SLIK bakal diproses dan dikirim hasilnya oleh OJK maksimal satu hari setelah pendaftaran. Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar BFI Finance Pinjaman Tanpa Survei atau artikel Tips lainnya dari Muhammad Irsyad.