4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Apakah Bisa Dipenjara?

Ditulis oleh Muhammad Irsyad - Monday, 10 April 2023, 19:30
Seperti apa risiko tidak bayar pinjol legal? Apakah bisa sampai dipenjara? Supaya lebih jelas, kamu wajib simak artikel Jaka ini sampai habis, ya!

Risiko tidak bayar pinjol apakah berat? Ya, ketika meminjam uang dari platform pinjaman online, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan.

Risiko ini bisa berupa penalti keterlambatan pembayaran, denda, dan bunga yang berbunga. Bahkan, ada juga nasabah yang takut dengan ancaman penjara karena tak sanggup bayar utang. Apakah benar bisa sampai terkena masalah hukum seperti itu?

Tentunya hal ini harus benar-benar menjadi perhatian para calon nasabah. Oleh karena itu, dalam artikel ini Jaka akan membahas risiko tidak membayar pinjol legal dan apakah benar bisa dipenjara atau tidak. Simak sampai habis, ya!

1. Penalti dan Denda

Ketika tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan, peminjam akan dikenakan penalti keterlambatan pembayaran dan denda. Seperti apa?

Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Besarnya penalti tersebut diatur dalam ketentuan perjanjian pinjaman, dan bervariasi tergantung pada aplikasi pinjol yang dipilih.

Namun, penting untuk diingat bahwa penalti ini hanya merupakan risiko finansial yang dapat diatasi. Peminjam hanya perlu membayar lebih untuk menghindari risiko ini, dan tidak akan berdampak pada rekam jejak kredit atau hukum.

Selain itu, OJK juga pernah menyampaikan bahwa penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal harus 90 hari dan denda yang dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

2. Bunga Berbunga

Selain itu, peminjam yang tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan juga akan dikenakan bunga berbunga. Hal ini artinya, bunga akan terus diakumulasi pada setiap periode pembayaran yang terlewatkan.

ADVERTISEMENT

Akumulasi bunga ini bisa sangat besar dan sulit untuk diatasi jika tidak segera ditangani, loh. Bisa jadi hal ini justru akan memberatkan nasabah di kemudian hari.

3. Daftar Hitam SLIK OJK

Diawal perjanjian pinjaman, peminjam akan diminta untuk memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan identitas nasabah dan termasuk nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak, dan orang terdekat.

Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, data ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Jadi, kamu juga tidak boleh main-main, geng.

Sebelumnya daftar hitam ini dikenal sebagai BI checking dan digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain terutama tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Catatan di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet. Jika terdapat masalah dengan data pribadi atau pembayaran kredit, maka debitur bisa di-blacklist dan tidak lagi bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan bahwa skor kredit selalu positif dengan membayar tagihan dari pinjol tepat waktu.

4. Dikejar Debt Collector

Risiko yang tak kalah harus diperhatikan adalah Debt Collector yang akan melakukan penagihan pada peminjam. Meski demikian, aktivitas ini tetap diatur dengan ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) agar tak bisa semena-mena.

Untuk awal keterlambatan, biasanya penagihan akan dilakukan lewat SMS, email dan telepon. Namun jika tak kunjung membayar maka tim collection akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekat sehingga dapat aktivitas sehari-hari kamu dan orang lain.

Tidak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara?

Apakah benar jika tidak membayar utang pada pinjol legal bisa berakhir dengan dipenjara? Pada dasarnya, jawaban sebenarnya adalah tidak, geng.

Dalam konteks hukum di Indonesia, sampai saat ini tidak ada ancaman penjara bagi orang yang tidak bisa membayar utang pinjaman online. Hukuman terberat yang dapat diterapkan adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.

Hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2. Isinya menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Namun, terdapat beberapa masalah yang dapat menjerat orang yang terlilit utang pinjol seperti yang sudah Jaka jabarkan di atas. Oleh karena itu, selain didorong untuk meminjam di platform resmi, masyarakat juga diminta meminjam sesuai dengan kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel mengenai Aplikasi Pinjam Uang Resmi OJK 2023 atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

ARTIKEL TERKAIT

Download House Flipper MOD APK v1.182 Terbaru 2022, Unlimited Money & Coins

Kembali Keatas