Pinjol Legal Sebar Data Nasabah Galbay? Ini Aturan Main OJK!

Ditulis oleh Puput Hadiningrat - Wednesday, 30 April 2025, 15:00
Benarkah pinjol legal boleh sebar data pribadi jika galbay? Pahami aturan OJK, risiko, bedanya dengan ilegal, dan cara melindungi diri.

Pernah berpikir data pribadi kamu disebar pinjol cuma gara-gara telat bayar atau bahkan gagal bayar (galbay)? Rasa khawatir tentu ada, apalagi ada banyak cerita penagihan yang menyeramkan.

Pinjaman online (pinjol) memang sering jadi solusi instan saat butuh dana mendesak. Namun, apakah pinjol legal sebar data nasabahnya jika telat atau gagal membayar? Yuk, simak ulasan lengkap berikut agar kamu lebih aman saat berurusan dengan pinjol!

Aturan Ketat OJK: Pinjol Legal Dilarang Sebar Data Pribadi!

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan termasuk pinjol atau fintech P2P lending dilarang menyebarkan data pribadi nasabah. Larangan ini bertujuan melindungi kamu sebagai konsumen.

OJK sendiri sudah menerbitkan berbagai peraturan, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang secara spesifik mengatur soal perlindungan data pribadi nasabah. Perusahaan pinjaman online (pinjol) dilarang menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis atau dasar hukum yang sah.

Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU ITE, termasuk ancaman penjara hingga 8 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, terutama jika data digunakan untuk tujuan melawan hukum seperti menagih utang dengan intimidasi atau pencemaran nama baik.

CAMILAN: Satu-satunya Akses Data yang Diizinkan OJK untuk Pinjol Legal

Lalu, sebenarnya data apa saja yang boleh diakses oleh pinjol legal dari ponsel kita? Ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak salah paham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan aturan tegas: pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses data CAMILAN, yaitu Camera, Microphone, dan Location (kamera, mikrofon, dan lokasi).

Itulah batasan yang harus dipatuhi. Pinjol legal yang mengikuti ketentuan OJK tidak diizinkan mengakses daftar kontak di ponsel, galeri foto atau video pribadi, SMS, riwayat panggilan, maupun data pribadi lain yang tidak relevan dengan proses pengajuan pinjaman.

ADVERTISEMENT

Risiko Data Pribadi Disebar Pinjol

Jangan pernah menganggap sepele masalah penyebaran data pribadi, karena dampaknya bisa sangat serius bukan sekadar rasa malu. Jika data pribadimu tersebar, terutama oleh pinjol ilegal atau oknum yang menyalahgunakan wewenang, ada sejumlah risiko yang mungkin kamu hadapi. Berikut beberapa di antaranya:

Cara Melapor Jika Data Disebar

Jika kamu menjadi korban penyebaran data oleh pinjol baik yang legal maupun ilegal jangan tinggal diam. Sebagai konsumen, kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Ada sejumlah langkah yang bisa kamu ambil untuk melaporkan dan menangani penyalahgunaan data pribadi tersebut.

Tips Jitu Aman dari Jeratan dan Penyebaran Data Pinjol

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Agar terhindar dari risiko penyebaran data pribadi maupun jebakan pinjol ilegal, ada baiknya kamu mulai menerapkan beberapa langkah pencegahan berikut ini:

Akhir Kata

Menjawab pertanyaan apakah pinjol legal sebar data, jawabannya adalah tidak boleh berdasarkan aturan OJK. Pinjol legal hanya boleh mengakses data terkait CAMILAN dan wajib menjaga kerahasiaan data nasabah. Meskipun demikian, pelanggaran oleh oknum atau platform yang tidak patuh tetap bisa terjadi.

Sebaiknya kamu untuk selalu waspada saat meminjam uang dengan memilih pinjol yang terdaftar OJK dan pahami hak-hakmu sebagai konsumen. Jika terjadi penyalahgunaan data atau penagihan yang melanggar, jangan ragu untuk melapor. Lindungi data pribadimu, karena itu merupakan aset yang sangat berharga.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Kembali Keatas