BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi persetujuan kredit di bank atau lembaga keuangan. Saat ini, layanan BI Checking sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan serta keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB).
Pada layanan SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kredit sebelumnya. Penentuan skor tersebut dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur. Skor debitur akan dibagi menjadi skala 1 hingga 5.
Cara cek kol BI Checking secara online bisa Anda lakukan dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan agar tidak terjadi kendala saat proses pengecekan berlangsung.
Untuk perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri, permintaan BI Checking tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan kartu identitas asli
- Mendatangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah
- Mengisi formulir permohonan SID
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Ini adalah cara sederhana untuk memeriksa status Kol BI Checking secara online. Semoga bermanfaat!