Aplikasi pinjam uang terbaru semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Dalam bertransaksi melalui pinjaman online, masyarakat perlu berhati-hati karena masih banyak beredar situs maupun aplikasi pinjaman online ilegal. Berikut adalah daftar ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu dipahami masyarakat:
- Tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Memberikan penawaran lewat SMS
- Proses pemberian pinjaman mudah
- Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Meminta akses seluruh data pribadi peminjam
- Cara menagih berbasis teror dan intimidasi
- Menyebarkan data pribadi
Selain itu, Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal lantaran berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Berhati-hatilah dalam memilih aplikasi pinjam uang terbaru agar keamanan dan kenyamanan finansial Anda tetap terlindungi!