Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sejak ada internet, saya selalu mengandalkan Google untuk mencari berbagai informasi. Bukan cuma Google, saya juga kadang mencari informasi tambahan di Facebook, Twitter dan media sosial lainnya.
Pernah beberapa kali saya melihat gambar seksi atau porno di internet saat sedang mencari suatu informasi. Ini hukumnya gimana ya, Tadz? Soalnya saya kan melihat gambar itu secara tidak sengaja saat mencari hal lain.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Rizki Malano, 25 tahun
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam Islam, melihat atau melakukan sesuatu yang membuka jalan terjadinya perzinaa hukumnya haram. Baik itu melihat langsung ataupun hanya melihat gambar porno atau video, sama-sama haram.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ." (QS. An-Nur: 30)

Tidak ada keterangan khusus "menahan pandangan" dari apa. Jadi jelas ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa zina.

Namun jika terjadi secara tidak sengaja, apa mau dikata? Asal tidak diteruskan mencari gambar yang lainnya dan mengakibatkan kamu melakukan tindakan dosa, Allah maha pengampun.
".... Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha pengampun, Maha penyayang." (QS. Al-Ahzab: 5)
Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam Bishawab.