Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebagai anak muda, saya sering chatting dan main game untuk menunggu waktu berbuka. Bahkan saat makan sahur pun saya juga chatting untuk mengingatkan sahur dan berbagi info menarik.
Pertanyaan Saya, gimana hukumnya chatting mesra dengan lawan jenis di bulan Ramadhan? Apakah ini termasuk zinah dan membatalkan puasa sebagaimana bermesraan saat pacaran?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kevin Jeanandro, 26 tahun
Jawaban
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Sebagaimana kita ketahui, beragam aplikasi chatting baru ada setelah kehadiran internet. Karena istilah istilah chatting tidak akan ditemui dalam kitab Fiqh. Namun, jauh sebelum jaringan internet ditemukan, asa hukumnya sudah ada.

Chatting mesra ini erat kaitannya dengan hukum khalwat. Khalwat adalah saat laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan tanpa didamppingi pihak lain. Hukum haram karena bisa memicu terjadinya perbuatan yang dilarang oleh agama.
"Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan, melainkan syaitan-lah yang ketiganya." (Hadis Sahih)

Khalwat bukan hanya soal duduk berduaan. Tapi chatting mesra di smartphone juga termasuk khalwat, karena hitungannya kamu berduaan tanpa didampingi orang lain. Apalagi jika chatting mesra itu mengandung obrolan yang memancing syahwat. Haram!