Memasuki tahun kedua Ramadan di masa pandemi, kegiatan mudik alias pulang kampung pada Lebaran tahun ini kembali dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Keputusan ini diumumkan usai pembahasan antara sejumlah kementerian terkait yang dikoordinasi oleh Menteri PMK Muhadjir Effendy. Dalam konferensi pers virtual, Muhadjir menyebutkan mudik Lebaran 2021 akan ditiadakan.
Menteri Perhubungan (Menhub) juga telah menyetujui larangan mudik ini dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Keputusan ini menjadi bentuk upaya untuk menekan angka penyebaran dan kematian lantaran pandemi COVID-19 yang belum juga mereda di Indonesia.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari Kumparan.
Menyusul keputusan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meneken surat edaran (SE) tentang pembatasan cuti dan larangan mudik Lebaran 2021 untuk PNS.
Pada surat tertanggal 7 April 2021 itu, Tjahjo menyebutkan SE dibuat demi rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain memberlakukan sejumlah larangan, Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 juga mencanangkan beberapa pengecualian. Seperti adanya wilayah aglomerasi.
Mengutip dari dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aglomerasi merupakan pengumpulan atau pemusatan lokasi pada kawasan tertentu.
Kota yang Dikecualikan untuk Larangan Mudik
Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu tertulis setidaknya 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar dari wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik akan berlaku secara penuh. Kemudian bagi kendaraan travel serta angkutan pribadi akan diberlakukan tilang.
Untuk masyarakat yang tak mempunyai surat perjalanan dan bepergian di luar dari 8 wilayah tersebut, saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 akan diputarbalikkan.
Baca juga artikel seputar Berita atau artikel menarik lainnya dari Ilham Fariq Maulana
BACA JUGA
6 Aktris Indonesia yang Punya Perut Six Packs | Bikin Para Cowok Iri!
4 Cara Melihat Kata Sandi FB Sendiri & Orang Lain Terbaru 2021, 100% Works!
7 Artis KPop dengan Wajah Terbaik Menurut Dokter Bedah Plastik | Blackpink Paling Banyak!
7 Cara Membuka HP yang Terkunci Paling Ampuh, Praktis Banget!
Hai Crazy Rich, Inilah 10 Sekolah Termahal di Indonesia | Bikin Uang Papa Habis!