Masih Berani Download Torrent? Hati-Hati Dipenjara 3 Tahun!
SoftwareSejak ada Internet, cara mendapatkan berbagai konten hiburan pun tidak lagi sama. Kaset, CD, atau bahkan buku sekali pun sudah beralih menjadi konten digital. Dari segi pendistribusian memang menjadi lebih mudah dan luas, tapi dari segi pendapatan akan berkurang karena akses download yang mudah.
Salah satu cara download berbagai konten di Internet adalah lewat Torrent. Bahkan JalanTikus pernah membagikan daftar situs download Torrent terbaik. Tapi hati-hati, download dari Torrent ternyata bisa membuat kamu dipenjara!
Di India, Download Torrent Bisa Kena Denda!
Seperti halnya pemblokiran situs download gratis di Indonesia, India menyatakan perang terhadap para pelaku download konten bajakan. Tidak tanggung-tanggung, kamu yang ketahuan mendownload konten bajakan dari Torrent akan dikenakan denda Rp59 juta atau hukuman penjara 3 tahun!

Uniknya, ISP di India pun ikut bekerja sama, seperti Gigatel yang langsung mencantumkan pemberitahuan tentang peraturan tersebut. Tujuannya jelas, melindungi konsumennya agar tidak sembarangan download konten bajakan seperti Torrent agar tidak terkena denda.
Mendownload konten dari Torrent memang asyik. Pasalnya metode berbagi file peer-to-peer ini memudahkan kita untuk mendownload file saat orang lain sedang mengunggahnya. Buka itu saja, mendownload file di Torrent bisa dihentikan dan dilanjutkan kapan pun. Tapi jika ada ancaman denda seperti ini, kamu yakin masih mau download konten bajakan di Torrent?