Bicara punya rumah buat yang masih jomblo biasanya memang belum kepikiran tentang Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Namun, buat yang sudah berkeluarga, sepertinya sudah saatnya memikirkan KPR.
Ditambah lagi, kalau kamu punya lebih dari 1 anak, KPR bisa menjadi sasaran utama biar cepat punya rumah. Soalnya, KPR bisa bantu beli rumah ketika harga tanah dan rumah selalu naik tiap tahun melebihi kenaikan gaji.
Makanya, layanan KPR menjadi incaran empuk buat yang mengidam-idamkan punya rumah dengan cepat. Selain itu, layanan KPR setidaknya bisa memberikan kesempatan untuk menempati rumah sambil membayar cicilannya.
Ngomong-ngomong soal KPR, kayaknya bakal lebih bijak kalau mempelajari dulu hal-hal terkait KPR, jenis-jenis, syarat pengajuan, dan penyedia layanan KPR.
Nah, biar kamu tidak bingung, yuk simak penjelasan Jaka tentang KPR sampai tuntas sebelum kamu beli rumah!
Pengertian KPR

KPR adalah cara untuk memiliki rumah yang dibayar dengan cara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Pengembang perumahan biasanya menggunakan layanan KPR untuk membiayai proyek perumahan dan memudahkan masyarakat untuk membeli rumah.
Ketika kamu punya rumah KPR, secara tidak langsung kamu bersedia untuk melakukan pembiayaan dari bank dengan nominal dan tenor cicilan rumah sesuai kesepakatan.
Nah, setelah selesai melunasi cicilan rumah KPR, sertifikat kepemilikan rumah bakal kamu terima dari bank.
Ngomongin soal cicilan rumah lewat KPR, terdapat bunga bank yang juga harus kamu bayar beserta cicilan pokok pinjaman KPR.
Sementara itu, perbandingan antara nilai bunga KPR dan cicilan pokok dalam cicilan KPR tiap bulan biasanya lebih besar nilai bunga ketika melakukan pembayaran awal. Baru setelah berlangsung beberapa tahun, presentase itu ada penyesuaian secara berimbang.
Jadi, bank mau kamu membayar bunga KPR dulu kemudian baru pokok pinjamannya. Ini adalah suatu strategi bank untuk menyiasati risiko gagal bayar dari nasabah.
Jenis KPR

Sebagian orang berpendapat kalau KPR adalah riba atau haram. Namun, sebagian orang lainnya membolehkannya karena alasan mendesak.
Sementara itu, ada juga yang menyarankan untuk mengajukan KPR ke lembaga syariah untuk menghindari riba yang memang dilarang oleh ajaran Islam.
Terlepas dari itu, Jaka bakal kasih penjelasan jenis-jenis KPR biar kamu punya wawasan dan memilih layanan KPR secara mandiri.
Pasalnya, nanti kamu juga yang bakal merasakan dan bertanggungjawab terhadap perjanjian KPR dengan bank.
Kamu bisa mempelajari beberapa jenis KPR yang bisa kamu pertimbangkan sebelum membeli rumah secara kredit. Yuk, cek jenis-jenis KPR berikut ini!
1. KPR Subsidi
Menilik penjelasan dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR subsidi adalah jenis kredit pemilikan rumah yang disertai bantuan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, penggolongan masyarakat dengan penghasilan rendah berkisar dengan gaji di bawah Rp7 juta per bulan. Namun, syarat batasan penghasilan rendah ini tergantung dari kebijakan pengembang perumahan rakyat.
Selain itu, KPR subsidi sendiri terbagi menjadi tiga jenis yakni FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
Biar kamu makin mengerti ketiga jenis KPR subsidi di atas, simak penjelasan Jaka berikut ini!
1. KPR FLPP
KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) adalah suatu dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. KPR SBB
KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SBB) adalah kredit kepemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana untuk mengurangan suku bunga lewat subsidi bunga kredit perumahan secara konvensional.
3. KPR SBUM
KPR Subsidi Bantuan Uang Muka (KPR SBUM) adalah subsidi pemerintah yang dialokasikan kepada MBR secara khusus untuk pemenuhan seluruh atau sebagian uang muka perolehan rumah (KPR tanpa uang muka).
2. KPR Syariah

Mirip dengan KPR konvensional, KPR syariah juga bertujuan untuk melakukan pembiayaan kredit rumah untuk masyarakat. Bedanya, KPR syariah menggunakan transaksi atau akad sesuai ketentuan syar'i.
Ketentuan syariah yang melarang bunga (riba) karena alasan keharaman membuat KPR konvensional beralih dari penggunaan suku bunga menjadi nisbah atau imbal hasil.
Nah, untuk lembaga yang melayani KPR syariah biasanya melibatkan bank syariah untuk menjaga kemurnian transaksi secara Islami. Ditambah lagi, KPR syariah juga tidak menentukan nominal cicilan KPR tetap alias KPR flat.
3. KPR Non-Subsidi
Jenis KPR non-subsidi sedikit berbeda dengan KPR subsidi. Bedanya, KPR non-subsidi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak dianggap MBR.
Nah, ketika membeli rumah menggunakan KPR non-subsidi berarti kamu sudah termasuk masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Ini menandakan penghasilan kamu tiap bulan di atas Rp7 juta.
4. KPR Take Over
Pada KPR jenis ini, biasanya menjadi solusi buat nasabah yang mau beralih ke penyedia layanan KPR alias bank dengan suku bunga yang lebih rendah.
Pemilihan KPR take over bisa kamu pilih kalau secara perhitungan cicilan lebih bisa berhemat. Selanjutnya, kamu tinggal mengajukan pembiayaan rumah lewat bank yang bersedia melayani KPR take over.
5. KPR Refinancing
Mungkin suatu ketika kamu bisa menggunakan jenis KPR refinancing kalau merasa terlalu berat membayar cicilan bunga KPR dari suatu bank yang sudah berjalan.
Nah, karena alasan keberatan ini, kamu mengajukan refinancing kepada bank lain yang menawarkan suku bunga yang lebih rendah. Bank itu bakal membayar lunas cicilan KPR kepada bank lama sehingga kamu bisa pindah bayar cicilannya.
6. KPR Angsuran Berjenjang
Menarikanya dari jenis KPR ini adalah kamu bisa punya pilihan menunda pembayaran cicilan KPR selama tiga tahun dalam masa pinjaman. Setelah itu, kamu bisa membayar cicilan KPR secara normal.
Jenis KPR yang satu ini barangkali cocok buat kamu yang sedang merencanakan keuangan keluarga. Alhasil, kamu bisa lebih siap untuk mengangsur cicilan KPR secara normal di tahun keempat.
7. KPR Duo
Ini adalah salah satu jenis KPR yang sangat jarang ditawarkan kepada masyarakat umum. KPR Duo adalah layanan kredit pembiayaan yang tidak hanya fokus pada pembiayaan KPR rumah.
Lebih dari itu, KPR ini juga bisa untuk membiayai pembelian ruko, mobil, furnitur, dan sebagainya. Sayang banget karena KPR ini jarang ada, ya.
8. KPR Pembelian
Melansir dari kompas.com, KPR pembelian bisa kamu manfaatkan untuk membeli rumah yang sudah siap huni.
Bisa dibilang ini adalah layanan KPR rumah second. Soalnya, kamu membeli rumah second atau baru lewat KPR ini.
Sebagai jaminannya, sertifikat rumah tersebut bakal disimpan oleh bank. Setelah semua cicilan KPR pembelian lunas, sertifikat itu bisa menjadi milikmu.
Syarat Pengajuan KPR

Untuk mendapatkan layanan KPR, kamu harus memenuhi persyaratannya dulu. Persyaratan itu harus dipenuhi agar bank berasumsi kalau kamu bisa membayar cicilan KPR hingga lunas.
Jaka sudah siapkan beberapa persyaratan umum yang sudah dilansir dari CNN Indonesia, nih. Kamu tinggal menyimak syarat dan ketentuan sampai selesai berikut ini.
- Tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Punya penghasilan tetap dalam masa kerja minimal 2 tahun.
- Berusia 21-45 tahun.
- Plafon KPR berkisar 80-90 persen dari nilai harga rumah.
- Fotokopi KTP, NPWP, dan kartu keluarga KK).
- Slip gaji selama 3 bulan terakhir.
- Fotokopi rekening koran selama 6 bulan terakhir.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan (minimal masa kerja selama 2 tahun).
- Fotokopi izin usaha akta atau pendirian perusahaan (wiraswasta).
- Lampiran-lampiran, seperti SPT PPH 21 dan ijazah terakhir. 10.Lampiran asli kartu taspen atau SK pengangkatan karyawan (ASN).
Kelengkapan persyaratan dan administrasi bisa mempermudah kamu untuk mendapatkan pembiayaan KPR. Soal nilai plafon KPR, biasanya bank bakal mempertimbangkan berdasarkan gaji atau penghasilan kamu tiap bulan lebih dulu.
Beberapa pengembang mungkin ada yang menawarkan KPR tanpa uang muka. Namun, layanan KPR tanpa mengenakan uang muka biasanya butuh dukungan dari bank dan pemerintah.
Akhir Kata
Sekarang kamu bisa memilih layanan KPR sesuai kebutuhan dan preferensimu. Namun, khusus buat kamu yang seorang muslim, Jaka menyarankan agar menggunakan KPR syariah biar kamu bisa tenang dalam bermuamalah.
Sampai di sini dulu penjelasan Jaka tentang KPR, ya. Kamu juga bisa kasih tahu teman-teman lain biar mengerti jenis dan layanan KPR.
Baca juga artikel Keuangan lainnya dari Nabila Ghaida Zia