Cara Menghitung Pajak Influencer, Membayar dan Mengisi Laporan SPT
FinansialSeperti pekerja pada umumnya, influencer juga harus membayar pajak. Bagi orang-orang yang bercita-cita menjadi artis media sosial, mengetahui cara menghitung pajak influencer, membayarnya, dan melaporkan SPT menjadi hal yang sangat penting.
Semakin terkenal seorang influencer, semakin banyak juga tawaran endorse yang bisa mereka dapat. Semakin banyak tawaran endorse yang diterima, semakin banyak juga pendapatan.
Tentu saja pendapatan yang melimpah ini harus dibarengi juga dengan pembayaran pajak yang sesuai.
Sayangnya, karena mereka sering berkerja sendiri, tak ada yang memberitahu mereka bagaimana cara menghitung pajak influencer, membayar pajak, dan mengisi laporan SPT.
Nah, jangan sedih, jangan bimbang! Kali ini Jaka akan membahas cara menghitung pajak influencer sampai tuntas!
Bagaimana Ketentuan Pajak Influencer?

Menjadi influencer, baik itu sebagai selebgram, tiktoker, ataupun artis dari sosial media manapun adalah impian baru bagi anak muda zaman sekarang.
Tidak bisa dipungkiri, perkembangan media sosial beserta berbagai kelebihannya terus menjadi lahan baru untuk mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Tidak harus bekerja rutin setiap pagi seperti pegawai kantoran pada umumnya, pekerja ini menawarkan fleksibilitas waktu, konten, dan juga jumlah pendapatan yang terbatas.
Namun, tak jauh dengan Wajib Pajak (WP) lainnya, influencer juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan Maret.
Berhubung dengan sifat pekerjaannya yang fleksibel dan biasanya terkait dengan pembuatan konten, influencer dikategorikan sebagai pekerja seni atau artis lainnya.
Nah, untuk pekerja seni seperti influencer, ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan yang berlaku, yaitu:
- PPh Pasal 21 dipakai jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
- PPh Pasal 23 dipakai jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen atau pihak ketiga.
Untuk influencer yang bekerja sendiri dan masuk ke dalam PPh Pasal 21, ada dua cara yang bisa digunakan influencer untuk membayar, yaitu:
PPh 21 dipotong, artinya pengguna jasa influencer (yang memberikan endorsement atau iklan lainnya) yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara. Sementara itu influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan saja.
PPh 21 disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan. Sehingga influencer mendapat bayaran jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian mereka sendiri yang harus menyetorkan Pajak PPh 21 miliknya ke kas negara.
Dasar Penghitungan PPh Orang Pribadi sebagai Influencer

Tak jauh berbeda dengan pekerja biasa, influencer juga mengikuti Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 101/PMK/2016.
Ini berarti akan ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan jumlah gaji dan jumlah tanggungan dalam keluarga.
Berikut peraturan lebih lengkapnya mengenai PTKP:
- PTKP Wajib Pajak orang pribadi: Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)
- PTKP Wajib Pajak yang kawin: Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- PTKP tambahan jika penghasilan suami istri digabung: Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)
- PTKP tambahan bagi seluruh anggota keluarga dan anak yang menjadi tanggungan (maks. 3 orang): Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:
PTKP Pria/Wanita Lajang | PTKP Pria/Wanita Kawin | PTKP Suami-Istri Digabung |
---|---|---|
TK/0 = Rp54.000.000 | K/0 = Rp58.500.000 | K/I/0 = Rp112.500.000 |
TK/1 = Rp58.000.000 | K/1 = Rp63.000.000 | K/I/1 = Rp117.000.000 |
TK/2 = Rp63.000.000 | K/2 = Rp67.000.000 | K/I/2 = Rp121.500.000 |
TK/3 = Rp67.500.000 | K/3 = Rp72.000.000 | K/I/3 = Rp126.000.000 |
Keterangan Tabel:
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)
TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan
TK/1 = Tidak kawin dan punya 1 tanggungan
TK/2 = Tidak kawin dan punya 2 tanggungan
TK/3 = Tidak kawin dan punya 3 tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)
K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan
K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan
K/2 = Kawin dan punya 2 tanggungan
K/3 = Kawin dan punya 3 tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung Suami (K/I)
K/I/0 = Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan
K/I/1 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan
K/I/2 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 2 tanggungan
K/I/3 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 3 tanggungan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Influencer

Tidak semua penghasilan dikenai pajak. Penghasilan yang dikenai pajak disebut dengan penghasilan neto.
Penghasilan neto ini didapatkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Jika influencer bekerja sendiri, ada dua cara yang digunakan dalam penghitungan NPPN, yaitu:
- Jika penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun atau kurang dari Rp400 juta per bulan, maka penghasilan netonya dihitung dengan rumus:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x 50%
- Jika penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun atau lebih Rp400 juta per bulan , maka influencer harus membuat pembukuan biaya untuk produksi. Berikut rumus penghasilan netonya:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto Biaya - Biaya Produksi
Tarif Progresif untuk Menghitung PPh 21 Influencer

Setelah kita mengentahui berapa jumlah Pendapatan Tidak Kena Pajak dan Penghasilan Neto, sekarang kita bisa mulai menghitung pajak influencer dengan mencari Penghasilan Terkenena Pajak (PTP) dengan rumus ini:
Penghasilan Terkena Pajak = Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak
Jika kita sudah mendapatkan hasilnya, kita akan mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008
Sama seperti perhitungan pajak Youtuber yang pernah dibahas sebelumnya, berikut cara menghitung lapisan pajak influencer:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
Penghasilan sampai Rp50 juta per tahun | 5% |
Penghasilan diantara Rp50 juta hingga 250 juta per tahun | 15% |
Penghasilan diantara Rp250 juta hingga 500 juta per tahun | 25% |
Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun | 30% |
Bagaimana cara menghitung pajak influencer?

Agar bisa lebih memahami bagaimana cara menghitung pajak influencer, kali ini Jaka akan membuat sebuah pengandaian.
Cara 1: Single dan memiliki penghasilan dibawah Rp4,8 miliar
Mari kita bayangkan ada seorang influencer bernama Miss JT yang mendapatkan pendapatan Rp1,5 miliar per tahun. Miss JT masih single dan tidak memiliki tanggungan apapun.
Begini rumus perhitungannya:
Penghasilan Neto: Rp1 miliar x 50% = Rp750 juta
Penghasilan Terkena Pajak: Rp750 juta - Rp54 juta = Rp696 juta
Penghasilan dari Miss JT lebih dari Rp500 juta, maka pajak yang akan diterapkan mencapai 4 lapis.
Pajak Progresif:
Lapis 1: 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
Lapis 2: 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
Lapis 3: 25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
Lapis 4: 30% x Rp196 juta = Rp58,8 juta
Total pajak progresif: lapis 1 + lapis 2 + lapis 3 + lapis 4 = Rp153,8 juta
Cara 2: Single dan memiliki pendapatan lebih dari Rp4,8 miliar
Mari kita bayangkan ada seorang influencer bernama Mas JT yang mendapatkan sekitar Rp5 miliar dalam setahun. Mas JT masih single dan tidak memiliki tanggungan apapun. Selama setahun, ia harus mengeluarkan biaya produksi sebesar Rp2 miliar
Begini rumus perhitungannya:
Penghasilan Neto: Rp5 miliar - Rp2 miliar
Penghasilan Terkena Pajak: Rp2 miliar - Rp54 juta = Rp1,956 miliar
Penghasilan dari Mas JT lebih dari Rp500 juta, maka pajak yang akan diterapkan mencapai 4 lapis.
Pajak Progresif:
Lapis 1: 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
Lapis 2: 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
Lapis 3: 25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
Lapis 4: 30% x Rp1,456 miliar = Rp436,8 juta
Total pajak progresif: lapis 1 + lapis 2 + lapis 3 + lapis 4 = Rp531,8 juta
Cara 3: Menikah, memiliki anak dan memiliki penghasilan dibawah Rp4,8 miliar
Mari kita andaikan sekarang Miss JT sudah menikah dan memiliki 2 anak. Penghasilannya tetap Rp1,5 miliar, tapi cara penghitungan Penghasilan Terkena Pajaknya berbeda.
Begini rumus perhitungannya:
Penghasilan Neto: Rp1 miliar x 50% = Rp750 juta
Penghasilan Terkena Pajak: Rp750 juta - Rp67 juta = Rp683 juta
Penghasilan dari Miss JT lebih dari Rp500 juta, maka pajak yang akan diterapkan mencapai 4 lapis.
Pajak Progresif:
Lapis 1: 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
Lapis 2: 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
Lapis 3: 25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
Lapis 4: 30% x Rp183 juta = Rp54,9 juta
Total pajak progresif: lapis 1 + lapis 2 + lapis 3 + lapis 4 = Rp149,9 juta
Cara 4: Menikah, memiliki anak dan memiliki penghasilan dibawah Rp4,8 miliar
Mari andaikan sekarang Mas JT sudah menikah dan memiliki 2 anak. Penghasilannya tetap Rp5 miliar dengan biaya produksi Rp2 miliar, tapi cara penghitungan Penghasilan Terkena Pajaknya berbeda.
Begini rumus perhitungannya:
Penghasilan Neto: Rp5 miliar - Rp2 miliar
Penghasilan Terkena Pajak: Rp2 miliar - Rp67 juta = Rp1,933 miliar
Penghasilan dari Mas JT lebih dari Rp500 juta, maka pajak yang akan diterapkan mencapai 4 lapis.
Pajak Progresif:
Lapis 1: 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
Lapis 2: 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
Lapis 3: 25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
Lapis 4: 30% x Rp1,433 miliar = Rp429, juta
Total pajak progresif: lapis 1 + lapis 2 + lapis 3 + lapis 4 = Rp519,8 juta
Cara Membayar dan Mengisi Laporan SPT untuk Influencer
Nah, setelah kamu berhasil mengikuti cara menghitung pajak influencer dan mendapatkan nominal yang harus dibayar, kamu tinggal membayar dan melaporkan SPT Pajak via e-filing.
Sama seperti pajak kendaraan bermotor, kita sudah bisa membayar dan mengisi laporan secara online.
Cara untuk melakukannya, sudah pernah Jaka bahas di artikel sebelumnya. Silakan baca!


Akhir kata
Nah, itulah cara menghitung pajak influencer sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semakin tinggi pendapatannya, semakin tinggi juga tanggung jawab untuk membayar pajak.
Jaka harap simulasi cara mengitung pajak selebgram ini dapat membantumu.
Jangan lupa bayar pajak ya!
Baca juga artikel tentang Finansial dari Indah Permata Sari