Ketika berhadapan dengan masalah perpajakan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan melalui Kring Pajak. Layanan ini adalah call center yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi terkait perpajakan bagi Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Apa Itu Kring Pajak?
Layanan Kring Pajak dapat dihubungi melalui nomor 1500200 dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 16.00 WIB. Di luar waktu tersebut, Wajib Pajak akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam. Mesin ini memberikan informasi mengenai kurs pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan lainnya.
Jenis Layanan
Beberapa jenis layanan yang diberikan Kring Pajak antara lain:
- Perubahan data Wajib Pajak orang pribadi
- Penetapan NPWP orang pribadi non-efektif
- Pengaktifkan kembali NPWP non-efektif
- Informasi cara menggunakan aplikasi elektronik DJP
- Informasi mengenai perhitungan PPh dan PPn
Kelebihan dari layanan Kring Pajak adalah kemudahan akses informasi perpajakan bagi Wajib Paja. Namun, kekurangannya terletak pada waktu layanan yang terbatas.
Akhir Kata
Dengan adanya layanan Kring Paja, diharapkan dapat membantu Wajiab Pak dalam melakukan administrasi perpaja secara lebih mudah dan efisien.