Dalam dunia yang serba digital seperti sekarang, membuat NPWP tidak perlu lagi memakan waktu berjam-jam mengantri di kantor pajak. Kamu bisa mendapatkan NPWP dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet melalui layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sendiri adalah identitas pajak yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. Memiliki NPWP merupakan langkah penting untuk beraktivitas secara finansial di Tanah Air.
Sebagai warga negara yang baik, simak cara membuat NPWP online berikut ini agar bisa lapor SPT pajak tahunan dengan mudah dan praktis.
Syarat Membuat NPWP Pribadi 2023
Sebelum itu, kamu harus tahu dulu apa saja syarat membuat NPWP secara online. Melansir dari kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yang bisa kamu buat, yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Namun untuk saat ini, Jaka bakal bahas tentang NPWP Orang Pribadi karena lebih sering dibutuhkan masyarakat.
Berikut cara buat NPWP pribadi yang terbagi dalam tiga kondisi. Simak daftar persyaratan di bawah ini.
Syarat NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- Untuk WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Untuk WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Syarat NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- Untuk WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Untuk WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.
Syarat NPWP bagi Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah:
- Untuk WNI: Fotokopi KTP
- Untuk WNA: Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2023
NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak menurut situs resmi Online Pajak adalah rangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu yang dikeluarkan Direktorat Wajib Pajak ini? Bisa dibilang langkah-langkahnya sama persis seperti cara membuat NPWP Pribadi. Simak cara mengisi formulir NPWP online di bawah ini:
Kunjungi situs ereg.pajak.go.id dan klik 'daftar' untuk membuat akun baru.
Isi alamat email aktif dan kolom captcha, kemudian klik Daftar.
Klik link verifikasi yang dikirimkan lewat email.
Isi data yang diperlukan dan klik tombol Daftar.
Klik link aktivasi akun yang dikirimkan lewat email.
Login menggunakan akun yang telah dibuat.
Lengkapi semua data-data yang diperlukan.
Unggah berkas elektronik yang diminta pada bagian langkah Persayaratan.
Klik tombol Finish di langkah terakhir saat pengisian formulir registrasi data WP.
Klik Minta Token pada menu halaman Dashboard dan tunggu kode token dikirim lewat email.
Buka email masuk dari eregistration dan copy kode token.
Pilih Kirim Permohonan dan masukkan kode token.
Tunggu konfirmasi pengajuan pembuatan NPWP lewat email.
Sampai di tahap ini, kamu pun sudah selesai melakukan cara membuat NPWP online dan tinggal menunggu konfirmasi pengajuannya.
Sementara itu, untuk kamu yang mencari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Caranya sendiri kurang lebih mirip seperti di atas.
Hanya saja kamu perlu sedikit memodifikasi pada saat mengisi informasi pekerjaan. Kamu bisa mengisi sebagai Karyawan Swasta ataupun Freelancer agar bisa lanjut ke langkah berikutnya.
Kenapa Membuat NPWP Online Penting?
Sama halnya seperti membayar tagihan PBB misalnya, memiliki NPWP adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Kamu harus memiliki NPWP jika kamu memiliki penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun dari usaha yang kamu rintis sendiri.
Saking pentingnya dokumen yang satu ini, bahkan jika suatu saat kamu mengalami musibah dan kehilangan NPWP, kamu diwajibkan membuat kartu NPWP yang baru atau pengganti.
Sepenting KTP, rasanya tak ada alasan untuk kamu tidak memiliki kartu NPWP saat ini. Apalagi dengan proses mengurusnya yang terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online.
Berapa Biaya Pembuatan NPWP Pribadi?
Biaya pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
Kartu NPWP bisa langsung jadi hanya dalam waktu 1 hari kerja saja. Bahkan, kamu bisa langsung mengambil kartu fisiknya dalam hitungan jam. Kamu bisa menghemat waktumu untuk melakukan hal lain, salah satu contohnya adalah mengurus pajak motor online.
Akhir Kata
Kini kamu telah memahami betapa mudahnya cara membuat NPWP online di Indonesia. Prosesnya yang cepat dan sederhana membantu kamu menghilangkan rasa takut dan kebingungan terkait pajak.
Mengurus NPWP secara online merupakan langkah bijak dan menguntungkan dalam dunia yang semakin terkoneksi digital. Hanya beberapa klik, kamu dapat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel GAMEE Prizes, Ewallet Bar New DANA, atau artikel menarik lainnya dari Ilyas.