Gengs, kalian bingung gak, sih, gimana caranya beli gas 3 elpiji kg sekarang? Dulu gampang, ya, tinggal ke warung deket rumah juga bisa. Tapi, sekarang ada aturan baru lho, yang bikin kita harus sedikit adaptasi. Nah, artikel ini hadir buat kalian yang lagi pusing tujuh keliling soal cara beli gas 3 kg.
Pemerintah memang lagi gencar-gencarnya nih, menertibkan distribusi gas elpiji 3 kg supaya lebih tepat sasaran. Tujuannya sih baik, biar subsidi gas ini bener-bener dinikmati sama yang berhak aja. Makanya, ada beberapa perubahan aturan yang perlu kita pahami. Penasaran kan? Yuk, simak terus artikel ini, biar gak salah langkah!
Di sini, Jaka akan kasih tau semua hal penting tentang cara beli gas 3 kg, mulai dari aturan terbaru, kenapa ada pembatasan, sampai syarat-syarat yang perlu kalian penuhi. Jadi, jangan sampai kelewatan ya, gengs!
Baca juga: Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas 3 Kg: Langsung Jadi Agen Resmi!
Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg: Catat Baik-Baik, Jangan Sampai Salah!
Mulai 1 Februari 2025, ada beberapa aturan baru yang perlu kalian tau soal pembelian gas 3 kg. Yang paling penting, penjualan gas 3 kg di pengecer itu udah gak boleh lagi, lho! Jadi, kalian gak bisa lagi beli gas di warung-warung kecil deket rumah. Sekarang, pembelian gas 3 kg cuma boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina aja. Kenapa begitu? Biar distribusinya lebih tepat sasaran dan harganya juga terkontrol.
Buat para pengecer yang masih pengen jualan gas 3 kg, mereka harus daftar dulu jadi pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Caranya, mereka harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus lewat sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, setiap pembelian gas di pangkalan resmi juga akan dicatat secara digital lewat aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Jadi, semuanya lebih transparan dan terdata.
Cara Beli Gas 3 Kg Sekarang: Step-by-Step untuk Kalian
Gimana sih cara beli gas 3 kg sekarang? Tenang, Jaka akan kasih tau step-by-stepnya, biar kalian gak bingung lagi.
Daftar Dulu di Pangkalan: Kalian harus daftar dulu di pangkalan resmi Pertamina dengan bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK). Ini penting, ya, karena data kalian akan dicatat di database.
ADVERTISEMENTTunjukkan KTP: Setiap kali kalian beli gas, kalian harus tunjukin KTP untuk verifikasi data. Jadi, jangan lupa bawa KTP setiap mau beli gas, ya.
Beli di Pangkalan Resmi: Pembelian gas 3 kg cuma boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Harga gasnya juga udah diatur, jadi gak boleh lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang udah ditetapkan.
Cek Status Pendaftaran: Kalian bisa cek status pendaftaran kalian di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Jadi, kalau kalian penasaran udah terdaftar atau belum, bisa dicek sendiri.
Sampai saat ini, sih belum ada pembatasan jumlah pembelian gas 3 kg untuk setiap rumah tangga. Tapi, tetap aja ya, belinya secukupnya aja dan jangan menimbun.
Kenapa Gas 3 Kg Dibatasi? Ini Alasannya!
Pasti pada bertanya-tanya kan, kenapa sih gas 3 kg sekarang dibatasi dan aturannya jadi ribet gini? Nah, ini beberapa alasan kenapa pemerintah melakukan pembatasan:
Tepat Sasaran: Pemerintah pengen subsidi gas 3 kg itu bener-bener dinikmati sama yang berhak, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro. Jadi, biar gak ada lagi orang kaya yang ikut-ikutan beli gas subsidi.
Mengurangi Penyimpangan: Dengan membatasi penjualan di pangkalan, pemerintah berharap bisa mengurangi potensi penyimpangan dan penimbunan gas 3 kg. Jadi, gak ada lagi oknum-oknum nakal yang main curang.
Mengendalikan Harga: Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengendalikan harga gas 3 kg, biar sesuai dengan batasan yang udah ditetapkan. Jadi, masyarakat gak perlu lagi khawatir harga gas melambung tinggi.
Peraturan Beli Gas 3 Kg: Landasan Hukum yang Perlu Diketahui
Ada beberapa peraturan yang jadi dasar hukum untuk pembelian gas 3 kg ini. Jadi, bukan cuma asal atur aja, ya, gengs.
Perpres No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019: Peraturan ini menjelaskan bahwa gas elpiji 3 kg itu cuma buat rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, serta nelayan dan petani sasaran.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023: Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pendistribusian gas elpiji 3 kg, yang mengharuskan penjualan hanya oleh subpenyalur yang punya NIB.
SE Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022: Surat edaran ini menjelaskan kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg.
Tempat Beli Gas 3 Kg Resmi: Jangan Sampai Salah Lokasi!
Ingat ya, gengs, gas 3 kg sekarang cuma bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina yang terdaftar. Jangan beli di tempat lain, karena udah gak boleh lagi. Kalian juga bisa cek lokasi pangkalan terdekat lewat link yang disediakan oleh Pertamina Patra Niaga. Jadi, gak perlu bingung lagi nyari tempat beli gas, deh.
Syarat Beli Gas 3 Kg: Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan!
Sebelum beli gas 3 kg, ada beberapa syarat yang perlu kalian penuhi. Jangan sampai lupa, ya:
- Terdaftar di Pangkalan: Kalian harus mendaftarkan diri dulu di pangkalan dengan bawa KTP dan/atau KK.
- KTP dan KK: Dokumen yang wajib dibawa saat pendaftaran adalah KTP dan KK.
- Foto Tempat Usaha (untuk usaha mikro): Kalau kalian punya usaha mikro, kalian juga perlu bawa foto tempat usaha saat mendaftar.
Siapa Saja yang Boleh Beli Gas 3 Kg? Cek, Apakah Kamu Termasuk?
Gas 3 kg ini memang diperuntukkan untuk beberapa kelompok masyarakat aja. Jadi, gak semua orang bisa beli. Berikut ini adalah kelompok yang berhak membeli gas 3 kg:
- Rumah Tangga: Rumah tangga yang menggunakan gas 3 kg untuk keperluan memasak.
- Usaha Mikro: Usaha mikro yang menggunakan gas 3 kg untuk memasak dalam lingkup usaha, seperti rumah makan, warung, kedai, dan lain-lain. Usaha mikro ini juga harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB), ya.
- Nelayan Sasaran: Nelayan yang terdaftar sebagai penerima subsidi.
- Petani Sasaran: Petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi.
Nah, untuk yang tidak termasuk penerima subsidi gas 3 kg adalah restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres), usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Jadi, kalau kalian termasuk salah satu dari kelompok ini, kalian gak berhak beli gas 3 kg subsidi, ya.
Akhir Kata
Nah, itu dia gengs, panduan lengkap tentang cara beli gas 3 kg terbaru di tahun 2025 ini. Memang ada beberapa perubahan aturan yang perlu kita pahami, tapi semuanya demi kebaikan bersama kok. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan subsidi gas 3 kg bisa lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jadi, jangan lupa ya, mulai sekarang belinya di pangkalan resmi aja dan jangan lupa bawa KTP. Kalau kalian termasuk kelompok yang berhak, kalian pasti akan bisa beli gas 3 kg tanpa masalah. Yuk, kita sama-sama dukung program pemerintah ini!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News