Facebook merupakan salah satu platform media sosial yang populer di Indonesia. Banyak pengguna Facebook yang menggunakan platform ini untuk keperluan bisnis, termasuk beriklan. Mulai 1 September 2020, iklan di Facebook dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan tarif pajak setempat yang berlaku.
Pengguna Facebook yang ingin mengiklankan produk atau layanan mereka perlu menambahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada akun iklan mereka. NPWP ini akan tercantum di tanda terima iklan dan digunakan sebagai nomor registrasi PPN/GST Facebook.
Bagi pengguna yang ingin melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook, dapat dilakukan melalui portal ereg.pajak.go.id. Berikut adalah cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook:
1. Buka portal ereg.pajak.go.id melalui browser internet Anda. 2. Masuk atau daftar jika Anda belum memiliki akun. 3. Setelah masuk, cari opsi "Lihat Nomor Registrasi PPN/GST" atau serupa. 4. Klik opsi tersebut, lalu ikuti petunjuk yang ada untuk melihat nomor registrasi PPN/GST Anda.
Setelah mengetahui nomor registrasi PPN/GST Facebook melalui portal ereg.pajak.go.id, Anda dapat menambahkannya ke akun iklan di Pengelola Iklan Facebook sesuai petunjuk yang diberikan oleh facebook.com.
Sekarang Anda sudah mengetahui cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook melalui portal ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda selalu mematuhinya dan mengisi nomor registrasi dengan benar saat melakukan pembayaran iklan di Facebook.