Heboh Wanita di Cianjur Ketahuan Poliandri: Punya Suami Muda, Bercinta 3 Kali Sehari

Ditulis oleh Jaka Gledek - Sunday, 03 March 2024, 08:41
Lebih parahnya lagi, pernikahan siri antara wanita tersebut dengan suami muda dilakukan tanpa sepengetahuan suami sahnya. Edan gak tuh?

Wanita berusia 28 tahun dengan inisial NN dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menjadi viral setelah diusir oleh warga karena terlibat dalam poliandri, memiliki dua suami. Suaminya yang lebih muda, berusia 32 tahun, dikabarkan sanggup bercinta hingga 3 kali sehari.

BACA JUGA

    Aep Ibing (60), seorang tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, mengungkapkan bahwa NN, yang sebenarnya adalah istri sah dari TS (49), secara diam-diam menikah lagi secara siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

    "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ungkap Aep kemarin.

    Baca Juga: Aplikasi Free VPN Proxy Video Japan dan Korea Full Bokeh Terbaik, Bebas Akses!

    Pernikahan siri NN dengan suami mudanya ini terjadi 5 bulan yang lalu dan dilangsungkan di kampung kediaman UA, melibatkan seorang ustaz setempat pada Desember 2021. Namun, praktik poliandri ini baru terungkap pada Minggu (9/5/2022), ketika keluarga TS penasaran dengan isu pernikahan NN dengan laki-laki lain.

    Setelah terbongkarnya kasus poliandri, suami sah NN, TS, mengambil langkah tegas dengan menyatakan perceraian dan menjatuhkan talak 3 kepada NN. "Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," ucapnya.

    Baca Juga: 19+ Cara Menggunakan Proxysite.video, Situs Proxy Web Gratis untuk Membuka Video YouTube yang Diblokir!

    Tidak hanya itu, warga yang kesal atas perbuatan poliandri tersebut secara bersama-sama mendatangi rumah orang tua NN, mengusirnya bersama keluarganya dari kampung halamannya. Kejadian kontroversial ini menciptakan gelombang reaksi di tengah masyarakat Desa Tanjungsari, menyoroti praktik poliandri yang dianggap melanggar norma sosial.

    ADVERTISEMENT

    Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

    Bacaan Menarik Lainnya

    Kembali Keatas