Sebuah kisah mengejutkan muncul dari seorang pasangan yang telah menjalani ikatan pernikahan selama 34 tahun, baru-baru ini terungkap bahwa pernikahan mereka tidak sah. Meskipun telah dikaruniai tiga orang anak, Mohd Hasril Saleh (35) baru saja menyadari ketidak sahan pernikahannya. Mohd Hasril berbagi cerita tentang rumah tangganya, berharap pengalaman pribadinya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Pernikahan pasangan ini terjadi pada tahun 1988. Namun, ternyata pernikahan mereka dianggap tidak sah karena saat ijab kabul wali dari mempelai perempuan menggunakan wali hakim. Pada saat itu, ayah dari mempelai perempuan tidak memberikan restu atas pernikahan tersebut.
"Pernikahan mereka tidak sah karena dulu mereka memakai wali hakim. Sebab saat menikah dulu, ayah si perempuan tidak setuju dengan pernikahan itu. Suami putrinya adalah suami orang, jadi anaknya dipoligami," ungkap Mohd Hasril seperti dikutip dari mStar.
Baca Juga: 11+ Aplikasi E-Wallet Terbaik dan Terpopuler di Indonesia 2023, Dijamin Aman!
Dalam upayanya untuk membuat pengetahuan ini tersampaikan, Mohd Hasril mengunggah cerita pernikahannya melalui platform TikTok. Dia menjelaskan bahwa pasangan tersebut memutuskan untuk menikah di Indonesia menggunakan wali hukum sebagai jalan pintas, sehingga pernikahan mereka berlangsung dengan sederhana dan singkat.
"Saya buat video ini karena ingin memberikan pelajaran kepada warga mengenai kurangnya pendedahan ilmu rujuk dan cerai. Saya merasa ini adalah tanggung jawab saya untuk berbagi. Mungkin orang lain memiliki cara berbeda dalam menyampaikan dakwah, tetapi saya memilih menggunakan cara ini," jelasnya melalui TikTok.
Baca Juga: 3 Cara Kredit HP Akulaku, Dapatkan Gadget Impian Dalam Hitungan Menit!
Melalui kisah ini, Mohd Hasril berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pemahaman mengenai proses pernikahan dan perceraian.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Bacaan Menarik Lainnya