Sebuah kasus hukum di Bali tengah viral di masyarakat. I Nyoman Sukena, warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, divonis 5 tahun penjara karena memelihara landak Jawa. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Maret 2024.
Kasus ini bermula ketika Sukena, tanpa mengetahui konsekuensi hukumnya, memelihara dua ekor anak landak yang diperoleh dari ayah mertuanya. Selama lima tahun, ia merawat hewan tersebut hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Niat baiknya berujung pada dakwaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada 4 Maret 2024, Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan terhadap Sukena, menyita landak-landak tersebut, dan menahannya. Kini, ia ditahan di Lapas Kerobokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Vonis ini memicu kontroversi di media sosial. Banyak netizen menganggap hukuman tersebut terlalu berat dan tidak sebanding dengan niat baik Sukena. Mereka menyuarakan simpati dan mengkritik keras keputusan pengadilan.
Beberapa netizen terlihat berkomentar di Instagram, salah satunya akun dengan nama pengguna @cettamandarin.
"Teguran dulu gak bisa kah????? kasian loh asli, mimin aja juga gak tau kalau landak gak boleh dipelihara. Emang harus riset dulu," tulis salah satu warganet. Tapi untuk warga di sana, Perlu lah disosialisasi dan di cek apakah landaknya ada sakit atau apa? Kalau landaknya gak kenapa2 ya ditegur. Apalagi dia tulang punggung keluarganya," tulisnya.
Kritik juga datang dari @rere_wnv yang membandingkan kasus ini dengan kasus korupsi, "Woiii yg beginian langsung di prosess. Lah yg pejabat2 korupsi itu apa kabar ???? Ga adil emang !"
Beberapa netizen bahkan mengajak untuk menggalang dukungan agar hukuman Sukena bisa diringankan atau dibebaskan.
"Kita bersatu untuk pak Nyoman," tulis @uyirks di salah satu unggahan video viral di Instagram.