Data Hilang hingga Kena Teror, Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Hindari Pinjol Ilegal

Ditulis oleh Athika Rahma - Wednesday, 20 December 2023, 14:19
Bahaya dan peringatan terkait pinjaman online ilegal serta perbedaannya dengan pinjaman online legal.

Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pemberi pinjaman online ilegal di berbagai situs web dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar regulasi terkait penyebaran data personal. Untuk melindungi masyarakat, Satgas PASTI juga telah memblokir nomor-nomor rekening bank, rekening virtual, dan nomor telepon dari para pelaku yang diduga.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri tertentu yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Beberapa ciri tersebut antara lain:

  1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK: Entitas [pinjol ilegal](https://jalantikus.com/finansial/aplikasi-pinjol-ilegal/) tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga keberadaannya tidak diawasi atau diatur oleh lembaga keuangan yang berwenang.

  2. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah: Proses pemberian pinjaman sangat mudah tanpa proses seleksi yang ketat, hal ini dapat menjadi indikasi bahwa entitas tersebut tidak menjalankan praktik bisnis secara benar.

  3. Bunga dan Biaya Pinjaman Tidak Jelas: Pinjol ilegal seringkali memberlakukan bunga atau biaya pinjaman dengan nilai yang tidak jelas dan bisa saja memberikan denda-denda tambahan tanpa transparansi.

  4. Ancaman Teror dan Intimidasi: Terdapat ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan bagi para peminjam yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjamannya.

  5. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Entitas pinjol ilegal seringkali tidak menyediakan layanan pengaduan bagi para nasabahnya jika terjadi masalah dalam proses peminjaman maupun pembayaran.

  6. Permintaan Akses Data Pribadi: Pihak penagih dari entitas pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada dalam perangkat peminjam.

    ADVERTISEMENT
  7. Tidak Mengantongi Sertifikasi Penagihan AFPI: Penagih dari entitas legal harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-ciri Pinjol yang Legal

Sebagai kontras dari pinjol ilegal, perusahaan pemberi pinjaman online legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Akhir Kata

Dari uraian di atas, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik bisnis entitas pinjol ilegal agar dapat melindungi diri mereka sendiri dari risiko penyalahgunaan data personal dan kerugian finansial. Pastikan untuk selalu memilih perusahaan pemberi pinjaman online dengan hati-hati serta melakukan pengecekan keabsahan izin usaha mereka sebelum menggunakan layanan tersebut.

Dengan pemahaman mendalam tentang bahaya-bahaya serta ciri-ciri entitas pinjol ilegal, diharapkan masyarakat dapat menghindari risiko-risiko tersebut dan menjaga keuangan serta informasi personal dengan lebih baik.

Kembali Keatas