Kamu pasti tercengang mendengar kisah kontroversial yang sedang ramai dibicarakan. Seorang pemuda di Minut, Sulawesi Utara telah membuat gebrakan tak terduga dengan merudapaksa seorang nenek berusia 71 tahun dan bahkan akan menikahinya. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memicu perdebatan sengit di masyarakat.
Pada tanggal 15 Januari 2024, pelaku berinisial KW alias Popo yang masih berusia 21 tahun ditangkap oleh Polres Minut setelah melakukan tindakan merudapaksa pada nenek berusia 71 tahun dengan inisial AR. Peristiwa tragis ini terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung, pelaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut. Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Baca Juga: Daftar Pinjol Data Busuk Tetap Cair 2023, Mudah Cair tapi Ilegal?
Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah parang, satu potong pakaian dalam, dan satu potong pakaian. Ketika melakukan aksinya, tersangka menjanjikan akan menikahi korban dengan ucapan "kita mo pake nanti mo kaweng," yang artinya "saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu."
Kisah ini benar-benar menggemparkan banyak orang. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menghormati sesama tanpa memandang usia maupun situasi apapun.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Artikel Menarik Lainnya: