Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Dana Pensiun Tambahan Wajib, Beneran Nih?

Ditulis oleh Aurelia Lois - Thursday, 05 September 2024, 17:45
Udah susah nabung, sekarang dipaksa nabung sama pemerintah. Lah, kita aja besok belum tentu makan enak🙂

Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan pegawai swasta dengan penghasilan tertentu untuk ikut dalam program pensiun tambahan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan replacement ratio pekerja, atau perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji ketika masih aktif bekerja.

BACA JUGA
  • Apakah Pinjaman Online Pemerintah Benar Ada? Ini Faktanya!
  • 3 Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji, Cukup KTP Langsung Cair!
  • 16 Jurusan Kuliah Ini Punya Gaji Paling Kecil, Siap-Siap Banting Setir?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia baru mencapai replacement ratio sekitar 15-20 persen. Padahal, standar yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) adalah minimal 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

"Aturan ini akan berlaku wajib untuk pegawai dengan penghasilan di atas batas tertentu, meskipun hingga kini nominal pasti penghasilan tersebut belum ditetapkan. Pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan ini akan dikenakan tambahan iuran pensiun, dan meskipun sifatnya sukarela, sebenarnya ini akan diwajibkan," jelas Ogi.

5 Kemampuan Teknologi Yang Bisa Bikin Kamu Naik Gaji Tahun 2017
Di zaman modern ini, bidang teknologi bukanlah sebuah hal asing lagi. Maka dari itu, tampaknya kamu harus memperdalam kemampuan teknologi kamu, khususnya jika kamu mau naik gaji tahun 2017 ini.
LIHAT ARTIKEL

Pengelolaan dana pensiun ini nantinya akan dilakukan secara kompetitif oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Namun, Ogi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan (TK) tidak akan menjadi pengelola program ini. Selain itu, peraturan baru juga menetapkan bahwa mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum peserta mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa pencairan dana sebelum waktunya sering kali merugikan industri dana pensiun. Oleh karena itu, peserta yang mencairkan dana secara tidak sah akan dikenai sanksi. Inilah yang menyebabkan statistik dana pensiun tidak pernah meningkat signifikan, karena pencairan dilakukan terlalu cepat meskipun dengan penalti, katanya.

APK Penghasil Saldo DANA Resmi Pemerintah Tanpa Deposit, Ada? Ini Faktanya!
MaGer, JoyIt, ini altenatif APK penghasil saldo DANA resmi pemerintah tanpa deposit yang diklaim terbukti bayar. Simak faktanya di sini!
LIHAT ARTIKEL

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap agar proteksi dana pensiun bisa mencapai target 40 persen dari penghasilan terakhir, dan aturan pendukungnya akan dirilis pada awal tahun 2025.

Kira-kira abis ini apa lagi yang bakal dipotong ya, geng?

BACA JUGA
  • Pelatih Kebugaran Cicipi dan Review Rasa ASI Istrinya, Auto Ketagihan Ingin Minum Lagi: Rasanya Manis
  • Poligami Adil Jadi Cara Tokoh Maluku Umar Kei Bahagiakan 3 Istri dan 24 Anak: Dibeliin Satu, Dibeliin Semua
  • Potret Cantik Megawati Soekarnoputri saat Jadi Paskibraka di Usia 17 Tahun, Menawan dengan Rambut Panjang Dikepang
Kembali Keatas