Acara Brownis Disanksi KPI Gegara Ivan Gunawan Berdandan Seperti Perempuan, Dinilai Tak Sesuai Norma

Ditulis oleh Jaka Gledek - Thursday, 04 January 2024, 16:16
Brownis baru saja kena sanksi KPI karena menormalisasi laki-laki untuk bergaya dan berbahasa tubuh menyerupai wanita. Pihak KPI mengaku tak bisa menoleransi lagi karena sudah sering diingatkan!

Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis pertama kepada acara Brownis. Sanksi ini diberikan sebagai respons terhadap penayangan acara tersebut pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

KPI menyatakan bahwa dalam acara Brownis, terdapat adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan. Ivan Gunawan, salah satu pembawa acara, terlihat menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan. Hal ini menjadi fokus utama yang membuat KPI memberi teguran kepada acara tersebut.

Tulus Santoso, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Brownis tidak dapat ditoleransi, mengingat mereka sudah sering kali diingatkan sebelumnya.

KPI bahkan telah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan. Tindakan ini juga dianggap mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

"Ada sekitar tujuh pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut," ungkap Tulus Santoso.

Tulus Santoso juga menambahkan bahwa KPI sangat memperhatikan isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, lembaga penyiaran seharusnya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siaran. "Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma. Itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh oleh anak-anak," jelas Tulus Santoso.

Hal ini juga merujuk pada pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.

Melalui sanksi ini, KPI meminta Trans TV, stasiun yang menayangkan acara Brownis, untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, mengatakan bahwa aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh KPI seharusnya menjadi acuan dan pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya sanksi teguran ini, diharapkan lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dalam menampilkan konten yang sesuai dengan norma dan melindungi kepentingan anak-anak serta remaja.

Kembali Keatas