Kamu pasti sudah tak asing lagi dengan kasus kontroversial yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, telah mengonfirmasi bahwa Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman penjara selama 5 tahun pun mengintai Aulia.
Kasus ini bermula ketika Aulia Rakhman menerima tawaran untuk tampil dalam sebuah acara stand up comedy yang diadakan dalam rangka kampanye Anies Baswedan berjudul 'Desak Anies'. Dalam acara tersebut, Aulia dijanjikan honor sebesar Rp 1 juta sebagai imbalan atas penampilannya.
Saat hari kejadian tiba, Aulia menyampaikan materi stand up comedy-nya, di antaranya terdapat konten yang dilaporkan sebagai penistaan agama, khususnya tentang nama Muhammad.
Umi mengatakan bahwa setelah video stand up Aulia viral, tiga individu atau kelompok telah datang ke Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. Umi menjelaskan bahwa saat ini, Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung untuk memfasilitasi penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini memang memancing perhatian publik karena melibatkan isu sensitif yang mengundang beragam reaksi. Bagaimana nasib Aulia Rakhman selanjutnya?
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News