KIP Kuliah merupakan program unggulan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sebagai upaya untuk mendorong perluasan akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari kalangan ekonomi tidak mampu namun memiliki prestasi. Program ini telah memberikan manfaat kepada lebih dari 1 juta mahasiswa sejak diluncurkan.
Namun, ada beberapa perubahan kebijakan terkait KIP Kuliah yang mengundang kekhawatiran. Salah satunya adalah pemangkasan kuota hingga 50% dari tahun sebelumnya. Banyak perguruan tinggi, seperti UPI, UNS, dan Unair, mengalami pengurangan kuota penerima KIP Kuliah.
Hal tersebut menimbulkan kebingungan bagi calon penerima KIP Kuliah. Banyak siswa yang seharusnya menjadi prioritas seperti anak single parent atau pemilik PKH/KKS ternyata tidak lolos seleksi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Keuangan untuk menambah anggaran agar bisa mengcover 200 ribu penerima KIP Kuliah pada tahun 2023 dengan full pembiayaan biaya pendidikan dan biaya hidup tanpa perlu diberlakukan sistem dua skema.
Selain itu, juga diharapkan agar Menteri Agama dapat meningkatkan kuota KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan menjadi 100.000 penerima pada tahun 2023.
Bagaimana Cara Mendaftar KIP Kuliah?
Untuk mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- Registrasi melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi mobile KIP Kuliah.
- Mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang tertera di website dan menunggu validasi dari sistem.
- Setelah melakukan registrasi di website, calon mahasiswa juga perlu mendaftar di website PMB Universitas Pasundan.
- Hanya program studi tertentu yang menerima penerimaan KIP Kuliah.
- Persyaratan berkas yang dibutuhkan antara lain Kartu Peserta KIP Kuliah beserta formulir pendaftaran, salinan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir, salinan rapor semester 4-6, sertifikat prestasi dan pencapaian lainnya, Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Siswa Miskin (BSM/SKTM), surat keterangan penghasilan orang tua/wali, salinan Kartu Keluarga (KK), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP, bukti pembayaran tagihan listrik terakhir, bukti pembelian token listrik, bukti pembayaran PBB tahun lalu, foto ukuran 4x6 berwarna, foto rumah dan foto peserta bersama keluarganya.
Proses Seleksi dan Pengumuman Penerima
Proses seleksi KIP Kuliah dilakukan melalui tes tulis (IPA dan IPS) secara online pada tanggal 14 Agustus 2022. Selanjutnya, tes wawancara akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2022. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan dianggap layak akan diumumkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah seluruh proses tes tulis, wawancara, dan verifikasi berkas selesai.
Informasi lebih lanjut tentang KIP Kuliah dapat diperoleh melalui akun Instagram @univ_pasundan dan grup Whatsapp Messenger Universitas Pasundan.
Kesimpulan
KIP Kuliah merupakan program unggulan yang bertujuan untuk mendorong akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari kalangan ekonomi tidak mampu namun berprestasi. Meskipun terdapat perubahan kebijakan terkait kuota penerima KIP Kuliah, Presiden Jokowi telah menugaskan Menteri Keuangan untuk menambah anggaran agar bisa mengcover 200 ribu penerima pada tahun 2023 dengan full pembiayaan biaya pendidikan dan biaya hidup tanpa perlu diberlakukan sistem dua skema.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah, langkah-langkahnya meliputi registrasi melalui website resmi, mengikuti proses seleksi tulis dan wawancara, serta memenuhi persyaratan berkas yang dibutuhkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram Universitas Pasundan dan grup Whatsapp Messenger.
Program KIP Kuliah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan tinggi.