Sebuah video bermuatan pornografi yang melibatkan seorang guru dan siswi dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo telah menghebohkan masyarakat. Video berdurasi 7 menit 34 detik tersebut memperlihatkan adegan intim antara guru berinisial DA dan siswi berinisial PP, keduanya mengenakan pakaian sehari-hari di sekolah.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa hubungan intim antara DA dan PP telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Kejadian ini bermula dari kedekatan keduanya yang sudah terjalin sejak tahun 2022. PP merasa nyaman dengan perhatian yang diberikan oleh DA, yang kemudian berlanjut hingga terjadinya hubungan badan.
Meskipun hubungan tersebut didasari suka sama suka tanpa adanya paksaan, DA tetap ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi DA cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 3 tahun karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Terungkap bahwa video tersebut direkam oleh teman dekat PP yang bersekolah di tempat berbeda.
AKBP Deddy Herman menjelaskan, "Niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku, sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya."
Pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan DA dari MAN Gorontalo. Kepala Sekolah menegaskan bahwa guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar. Sementara itu, pihak sekolah juga telah menghubungi keluarga PP untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan video tersebut untuk menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat dan menghindari pelanggaran hukum terkait penyebaran konten pornografi.