Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan sebuah insiden viral di mana seorang pengendara motor kena tilang karena diduga membonceng 'Pocong' di malam hari.
Dalam surat tilang yang beredar, pelanggaran tersebut terjadi bukan karena membonceng makhluk gaib, melainkan karena pengendara tidak mengenakan helm.
"Tidak mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia," demikian bunyi surat tilang yang diunggah oleh akun X @idaman_makmu. Pelanggaran ini disebut melanggar Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) UU Lalu Lintas.
Surat tilang itu sendiri dikirim oleh Kapolres Pasuruan pada 8 Agustus 2024. Pengunggah video menjelaskan bahwa surat tersebut dialamatkan kepada adiknya, bukan dirinya.
"Yang tanya kok gelap banget, emang kondisinya gelap dan bukan gue yang kena tilang tapi adik cowok gue. Agak shock tiba-tiba surat cintanya datang," tulis pengunggah dalam keterangannya.
Namun, ada hal menarik yang diungkap oleh pengunggah. Ia menyebut bahwa barcode yang tercantum dalam surat tilang tidak dapat dibuka, sehingga ia tidak bisa melihat rekaman video yang diduga memuat kejadian tersebut saat membonceng 'Pocong'.
Meski begitu, netizen tidak kalah cepat merespons insiden ini. Banyak yang menilai bahwa tilang tersebut sah karena pengendara memang tidak mengenakan helm.
Perdebatan semakin memanas setelah muncul spekulasi bahwa foto yang beredar adalah hasil editan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, beberapa netizen mengonfirmasi bahwa gambar pengendara motor yang membonceng 'Pocong' hanyalah hasil manipulasi digital.
"Wkwkkwkwk, asem ternyata editan. Bener-bener punya saudara polisi gak bisa dibohongin," tulis salah satu netizen yang berhasil membongkar fakta di balik insiden viral tersebut.