Laporan terbaru KPMG mengungkap fenomena yang dapat dianggap sebagai bentuk "penjajahan ekonomi" modern oleh China terhadap Indonesia, khususnya melalui dominasi platform digital dan e-commerce. Survei terhadap 7.000 konsumen Gen Z dari 14 negara, termasuk Indonesia, menunjukkan pergeseran signifikan menuju social commerce dan livestreaming e-commerce yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan asal China.
Mayoritas responden Gen Z (63%) mengaku berbelanja melalui platform social commerce, dengan TikTok Shop menjadi salah satu destinasi belanja favorit. Fenomena ini dapat dilihat sebagai bukti nyata bagaimana produk dan platform digital China telah mengambil alih preferensi konsumen Indonesia, terutama generasi muda.
Irwan Djaja dari KPMG Indonesia menyatakan bahwa perpaduan media sosial dan e-commerce sangat menarik bagi Gen Z.
"Penggabungan media sosial dan e-commerce menarik perhatian Gen Z karena metodenya relevan bagi mereka," ungkapnya.
Menanggapi tren ini, banyak merek global mengatur ulang strategi mereka dengan berfokus pada platform social commerce China, terutama TikTok dan Instagram, yang semakin memperkuat pengaruh ekonomi China di Indonesia.
Eric Pong dari AfterShip bahkan menyebut TikTok sebagai "senjata" dalam dunia e-commerce, menggarisbawahi betapa kuatnya pengaruh platform China ini di pasar global, termasuk Indonesia. Sementara itu, pemerintah China sendiri aktif mendorong ekspansi bisnis e-commerce lintas batas, yang dapat dilihat sebagai strategi untuk memperluas dominasi ekonomi mereka.
Bukti lebih lanjut dari "penjajahan" ekonomi ini terlihat dari masuknya aplikasi-aplikasi China lainnya ke pasar Indonesia. Temu, Shein, dan AliExpress semakin gencar memperluas pasar mereka, yang berpotensi mengancam kelangsungan UMKM lokal.
"Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait crossborder yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu," jelas Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo.
Menanggapi fenomena ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai upaya untuk membendung arus masuk produk China yang berlebihan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan e-commerce asing untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia dan membatasi harga barang yang dapat dibeli secara lintas negara.
Meskipun langkah-langkah ini diambil untuk melindungi ekonomi lokal, fakta bahwa regulasi khusus diperlukan menunjukkan seberapa besar pengaruh dan "penjajahan" ekonomi China di Indonesia saat ini. Fenomena ini mencerminkan pergeseran bentuk penjajahan dari era kolonial ke era digital, di mana penguasaan pasar dan preferensi konsumen menjadi bentuk baru dari dominasi ekonomi.