Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biayanya, Mudah Kok!

Ditulis oleh Muhammad Irsyad - Thursday, 12 October 2023, 14:45
Cara mengurus STNK hilang sebenarnya sangat mudah asal kamu tahu syarat dan alurnya. Simak di sini!

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Maka dari itu, kamu juga perlu tahu cara mengurus STNK hilang jika sewaktu-waktu diperlukan.

Ya, STNK yang hilang bisa menimbulkan masalah bagi kamu, baik dari segi hukum maupun keamanan. Kamu bisa dikenakan sanksi administratif jika tidak bisa menunjukkan STNK saat ditilang oleh polisi. Selain itu, STNK yang hilang juga berisiko disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, sebaiknya kamu segera mengurus penggantian STNK yang hilang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Proses mengurusnya pun tidak terlalu sulit, asalkan kamu mengetahui syarat dan cara yang benar. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus STNK hilang tahun 2023!

Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum kamu datang ke kantor Samsat untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai persyaratan administratif dan bukti kepemilikan kendaraan.

Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus kamu bawa:

Jika kamu tidak memiliki fotokopi STNK yang hilang, kamu bisa membawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dari dealer jika kendaraan masih dalam status kredit. Pastikan juga bahwa kendaraan kamu tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal kamu. Di sana, kamu akan melakukan beberapa proses untuk mendapatkan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Lakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik. Tujuan dari cek fisik ini adalah untuk memastikan karakteristik kendaraan seperti warna, nomor rangka, nomor mesin, dan lain-lain. Hasil cek fisik ini akan dibuatkan suratnya oleh petugas Samsat.
  2. Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran. Serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
  3. Lakukan cek blokir di loket cek blokir. Cek blokir ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan kamu tidak sedang dalam status blokir atau pencarian. Jika hasilnya negatif, maka kamu akan mendapatkan surat keterangan hilang dari Samsat.
  4. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Di sini, kamu harus menyerahkan semua dokumen persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat. Kamu juga harus membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan jenis kendaraan kamu.
  5. Jika pajak kendaraan bermotor kamu sudah jatuh tempo, maka kamu juga harus membayar pajak tahunan di loket pembayaran pajak. Jika pajak kendaraan bermotor kamu masih berlaku, maka kamu bebas dari biaya pajak.
  6. Setelah semua proses selesai, tunggu hingga STNK baru kamu selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas Samsat.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang 2023

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ini adalah rincian biaya penerbitan ulang STNK yang hilang 2023:

Sebenarnya, pengurusan STNK yang hilang juga dapat dilakukan melalui jasa online. Namun, biaya pengurusan STNK lewat cara ini akan lebih tinggi daripada jika kita mengurusnya secara langsung.

Akhir Kata

Itulah cara mengurus STNK hilang tahun 2023 beserta syarat-syaratnya. Meskipun prosesnya tidak terlalu rumit, tentu saja lebih baik jika kamu bisa menjaga STNK kamu agar tidak hilang. Simpanlah STNK di tempat yang aman dan mudah diingat, serta jangan lupa untuk membawanya saat berkendara.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mengalami masalah STNK hilang, ya!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel Mobil Listrik Hyundai, Motor Listrik Honda, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

ARTIKEL TERKAIT

15 Motor Listrik Buatan Indonesia Terbaik 2023, Termurah Rp11 Jutaan!

15+ Merek Motor Listrik Subsidi Terbaik yang Dijual di Indonesia, Murah Meriah!

10 Mobil Listrik Toyota Terbaik 2023, Pilihan Teknologi Hybrid & Full EV!

Daftar 5 Mobil Listrik Hyundai di Indonesia Tahun 2023, Termurah di Kelasnya!

13 Motor Listrik Honda Terbaik & Terbaru 2023, Mulai Rp7 Jutaan!

4 Varian Motor Listrik Rakata 2023, Motor Pabrikan Lokal Murah Mulai Dari Rp 17 jutaan Aja!

Kembali Keatas