STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Maka dari itu, kamu juga perlu tahu cara mengurus STNK hilang jika sewaktu-waktu diperlukan.
Ya, STNK yang hilang bisa menimbulkan masalah bagi kamu, baik dari segi hukum maupun keamanan. Kamu bisa dikenakan sanksi administratif jika tidak bisa menunjukkan STNK saat ditilang oleh polisi. Selain itu, STNK yang hilang juga berisiko disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu segera mengurus penggantian STNK yang hilang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Proses mengurusnya pun tidak terlalu sulit, asalkan kamu mengetahui syarat dan cara yang benar. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus STNK hilang tahun 2023!
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum kamu datang ke kantor Samsat untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai persyaratan administratif dan bukti kepemilikan kendaraan.
Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus kamu bawa:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan kehilangan STNK dengan materai
- Iklan kehilangan STNK di media cetak atau radio (jika ada).
Jika kamu tidak memiliki fotokopi STNK yang hilang, kamu bisa membawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dari dealer jika kendaraan masih dalam status kredit. Pastikan juga bahwa kendaraan kamu tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Cara Mengurus STNK Hilang
Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal kamu. Di sana, kamu akan melakukan beberapa proses untuk mendapatkan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Lakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik. Tujuan dari cek fisik ini adalah untuk memastikan karakteristik kendaraan seperti warna, nomor rangka, nomor mesin, dan lain-lain. Hasil cek fisik ini akan dibuatkan suratnya oleh petugas Samsat.
- Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran. Serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
- Lakukan cek blokir di loket cek blokir. Cek blokir ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan kamu tidak sedang dalam status blokir atau pencarian. Jika hasilnya negatif, maka kamu akan mendapatkan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Di sini, kamu harus menyerahkan semua dokumen persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat. Kamu juga harus membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan jenis kendaraan kamu.
- Jika pajak kendaraan bermotor kamu sudah jatuh tempo, maka kamu juga harus membayar pajak tahunan di loket pembayaran pajak. Jika pajak kendaraan bermotor kamu masih berlaku, maka kamu bebas dari biaya pajak.
- Setelah semua proses selesai, tunggu hingga STNK baru kamu selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas Samsat.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang 2023
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ini adalah rincian biaya penerbitan ulang STNK yang hilang 2023:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 setiap kali penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 setiap kali penerbitan
Sebenarnya, pengurusan STNK yang hilang juga dapat dilakukan melalui jasa online. Namun, biaya pengurusan STNK lewat cara ini akan lebih tinggi daripada jika kita mengurusnya secara langsung.
Akhir Kata
Itulah cara mengurus STNK hilang tahun 2023 beserta syarat-syaratnya. Meskipun prosesnya tidak terlalu rumit, tentu saja lebih baik jika kamu bisa menjaga STNK kamu agar tidak hilang. Simpanlah STNK di tempat yang aman dan mudah diingat, serta jangan lupa untuk membawanya saat berkendara.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mengalami masalah STNK hilang, ya!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Mobil Listrik Hyundai, Motor Listrik Honda, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.