Tragis! Sebelum Ditinggalkan di Ruko Kosong, Alung Bawa Jasad Pacar yang Ia Bunuh ke Orang Tua

Ditulis oleh Jaka Gledek - Thursday, 07 December 2023, 09:43
Sebelum meninggalkan jasad korban di sebuah ruko kosong, Alung ternyata sempat membawa jasad tersebut menuju ke rumah orang tua korban.

Beredar kabar bahwa RA alias Alung (20) melakukan tindakan tak terduga setelah membunuh pacarnya, FW (22). Sebelum meninggalkan jasad korban di sebuah ruko kosong di Jalan Raya Dr. Sumeru, Kota Bogor, Alung ternyata sempat membawa jasad tersebut menuju ke rumah orangtua korban.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh, Alung mengaku ingin membawa jasad korban ke rumah orangtua FW sebelum akhirnya berubah pikiran. Momen tragis ini terjadi pada Jumat (1/12/2023) di tengah malam yang sunyi.

Peristiwa berlanjut ketika jasad korban ditemukan di ruko Brajamustika pada Sabtu (2/12/2023), setelah dibiarkan begitu saja oleh Alung. Pelaku kemudian ditangkap setelah satu hari jasad korban ditemukan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

Kronologi

Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan terjadi setelah Alung dan FW menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor. Pada pukul 01.00 WIB, Alung menyatakan keinginannya untuk berpisah, namun permintaannya ditolak oleh korban, memicu pertengkaran yang tragis.

Kedua sejoli ini, yang telah menjalin hubungan selama 11 bulan, terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan yang mengerikan. Alung membekap mulut dan hidung korban hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Setelah melakukan perbuatan mengerikan tersebut, Alung bahkan tidur di samping korban sebelum akhirnya mencoba membangunkan korban pada waktu Subuh. Namun, korban tidak merespons.

Alung kemudian berusaha menutupi perbuatannya dengan mengabarkan kepada rekannya bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor.

Atas perbuatannya, Alung dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Kembali Keatas