Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia memutuskan untuk melarang jual-beli hp Google Pixel, mengikuti langkah sebelumnya yang melarang penjualan iPhone 16. Kebijakan ini diambil karena produk-produk Google Pixel tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia. Mari simak mengenai alasan jual beli hp Google Pixel dilarang selengkapnya berikut ini.
Alasan Pelarangan Jual-Beli Google Pixel
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan semua produk yang beredar memenuhi regulasi yang ditetapkan.
Ia menegaskan, "Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia."
Pemerintah juga menyoroti bahwa meskipun masyarakat bisa membeli produk Google Pixel dari luar negeri melalui jalur barang bawaan penumpang dan barang kiriman, hal ini sering disalahgunakan untuk memperdagangkan produk tersebut secara ilegal di dalam negeri.
Data menunjukkan bahwa hampir 22 ribu unit Google Pixel masuk ke Indonesia dalam bentuk barang bawaan dan kiriman sepanjang tahun 2024.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Kemenperin tidak hanya akan melakukan pemantauan terhadap peredaran barang ini, tetapi juga siap mengambil tindakan tegas. Jika ditemukan adanya transaksi jual-beli hp Google Pixel secara ilegal, pihak Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Jika ada yang memperjualbelikan, kami akan meminta penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," ungkap Febri.
Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan pencabutan Mobile Equipment Identity (IMEI) dari perangkat tersebut, yang berarti perangkat tidak dapat digunakan di Indonesia.
"Kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman," tegasnya.
Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN
Febri juga menjelaskan tentang tiga mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh sertifikasi TKDN, yang merupakan syarat utama agar produk dapat dipasarkan di Indonesia.
Pertama, produk harus memenuhi persentase TKDN minimal 40%. Kedua, perusahaan perlu memiliki aplikasi digital yang dihitung nilai TKDN-nya oleh Kemenperin.
Ketiga, terdapat inovasi seperti riset yang bisa mendukung pengajuan TKDN, contohnya komitmen Apple dalam mendirikan Apple Developer Academy di Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan produk yang beredar di Indonesia tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News