Tokopedia baru saja menjelaskan mengapa iPhone 16 tidak ada di marketplace Indonesia. Ternyata, keputusan ini berkaitan erat dengan instruksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, mereka menegaskan bahwa semua varian iPhone 16 dilarang untuk dijual di tanah air.
"Mengacu pada pengumuman Kementerian Perindustrian tertanggal 25 Oktober 2024, saat ini semua varian iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 tidak dapat dipasarkan di Shop Tokopedia," ungkap perwakilan dari Tokopedia. Simak selengkapnya tentang alasan Tokopedia hapus iPhone 16 dari platform mereka berikut ini.
Penjelasan dan Tindakan Tokopedia
Berdasarkan pernyataan resmi Tokopedia, mulai 30 Oktober 2024, Tokopedia telah menghapus semua produk yang melanggar ketentuan pemerintah. Penjual yang masih mencoba menjajakan produk ini akan menghadapi sanksi.
"Penjual diharuskan untuk segera menghapus semua listing iPhone 16 dari toko mereka. Setiap pelanggaran, baik listing yang ada maupun yang baru, akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan dikenakan tindakan tegas terhadap toko yang bersangkutan," jelas pihak Tokopedia.
Larangan Penjualan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan bahwa meski iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang atau melalui pengiriman pos, penjualannya dilarang.
"Sebagaimana ditegaskan sebelumnya oleh Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan telah membayar pajak merupakan barang pribadi yang tidak boleh diperdagangkan," jelas Febri.
Ia melanjutkan bahwa iPhone 16 tergolong dalam kategori barang postel yang dapat masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, jumlah yang boleh dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Ketentuan ini juga menyatakan bahwa barang bawaan atau yang dikirim melalui jasa pos yang digunakan untuk keperluan pribadi tidak perlu memenuhi standar teknis, termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Untuk barang bawaan, pendaftaran IMEI dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh perusahaan terdaftar harus memiliki sertifikat Standar Teknis, dan pendaftaran IMEI menjadi kewenangan Kemenperin.
"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum bisa dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN skema inovasi," tambah Febri.
Dengan langkah ini, Tokopedia menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa platform marketplace harus tetap mengikuti ketentuan pemerintah agar tidak menghadapi masalah hukum.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News