Kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Alasannya

Ditulis oleh Kevin RP - Tuesday, 29 October 2024, 10:35
Ternyata iPhone 16 gagal masuk Indonesia gegara Apple gak ikutin peraturan ini!

Penggemar iPhone di Indonesia mungkin bertanya-tanya, mengapa iPhone 16 yang dirilis secara global pada 20 September 2024, hingga kini belum dijual secara resmi di Indonesia. Ternyata, alasannya cukup mendasar.

Kementerian Perindustrian menahan izin penjualan iPhone 16 karena produk ini belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Peraturan TKDN ini mewajibkan semua produk teknologi yang dijual di Indonesia untuk memiliki kandungan lokal yang signifikan. Tujuannya adalah mendukung industri dalam negeri.

Bocoran IPhone SE 4 Terungkap, IPhone Versi Murah Tetap Terasa Flagship
iPhone SE 4 bisa jadi alternatif nih buat kamu yang ingin tetap punya iPhone dengan harga ala kadarnya. Cek bocorannya di sini!
LIHAT ARTIKEL

Apple perlu meningkatkan investasi lokal atau menggunakan lebih banyak komponen asal Indonesia dalam rangkaian produksi iPhone mereka untuk memenuhi syarat ini.

Selama ketentuan ini belum terpenuhi, Kementerian Perindustrian tidak akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.

Apa Itu TKDN dan Mengapa Hal Ini Penting?

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah syarat yang mengukur kandungan lokal pada barang dan jasa yang diproduksi. Aturan ini diterapkan agar produk yang beredar di Indonesia berkontribusi pada ekonomi lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perhitungan nilai TKDN mencakup beberapa aspek, seperti bahan baku, tenaga kerja, dan biaya produksi.

Semakin besar kandungan komponen dalam negeri dalam sebuah produk, semakin tinggi nilai TKDN yang dimiliki.

ADVERTISEMENT
Diyakini Punah, Harimau Jawa Masih Berkeliaran? Ini Buktinya!
Jadi penasaran, harimau Jawa masih berkeliaran di mana lagi ya? Semoga temuan dari para ahli membuktikan mereka belum punah.
LIHAT ARTIKEL

Untuk memenuhi persyaratan ini, Apple menggunakan skema TKDN berbasis investasi dan pengembangan inovasi.

Artinya, Apple perlu meningkatkan kontribusinya di Indonesia melalui pembangunan fasilitas atau penggunaan komponen lokal dalam produksi iPhone.

Jika investasi ini belum terealisasi, sertifikasi TKDN belum bisa diberikan, yang berarti produk Apple tidak dapat dijual di Indonesia.

Dampak bagi Apple dan Pengguna di Indonesia

Ketiadaan iPhone 16 di pasar resmi Indonesia tentu berdampak signifikan bagi Apple, terutama karena tingginya permintaan di pasar lokal.

Sementara itu, pengguna yang menginginkan produk ini perlu mencari jalur alternatif, seperti melalui distributor tidak resmi atau membelinya saat bepergian ke luar negeri.

Dengan aturan ini, pemerintah Indonesia berharap agar perusahaan besar, seperti Apple, tidak hanya meraup pasar lokal tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi.

Apabila Apple memenuhi TKDN, iPhone 16 bisa segera hadir di pasar resmi Indonesi. Namun, sampai saat itu tiba, penggemar iPhone di Indonesia harus bersabar atau memilih produk Apple lain yang sudah sesuai dengan regulasi TKDN.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Kembali Keatas