Perbedaan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai, Kemenperin, dan Operator Seluler

Ditulis oleh Azhar Ilyas - Thursday, 24 October 2024, 15:35
Perbedaan pendaftaran IMEI di Bea Cukai, Kemenperin, dan operator seluler. Ini yang bikin iPhone 16 susah masuk ke Indonesia?

Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi, terutama smartphone, kini menjadi keharusan. IMEI berfungsi sebagai identitas internasional yang mengidentifikasi perangkat agar dapat terhubung dengan jaringan seluler nasional.

Ponsel yang belum terdaftar IMEI tidak dapat melakukan panggilan atau mengirim pesan. Sejak 2020, pemerintah telah intensif memblokir ponsel yang tidak terdaftar atau tanpa izin IMEI.

BACA JUGA: iPhone 16 Belum Penuhi TKDN, Kemenperin: Penjualan di Indonesia Masih Ilegal!

Ponsel Tak Terdaftar IMEI Ilegal

Pengguna diwajibkan memeriksa dan mendaftarkan IMEI ponsel baru mereka. Proses registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Belum lama ini, isu mengenai penjualan iPhone 16 yang dianggap ilegal mencuat. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa hingga saat ini, izin IMEI untuk iPhone 16 belum diterbitkan.

Hal ini menunjukkan bahwa iPhone 16 yang saat ini beredar adalah produk ilegal. Hanya ada tiga institusi yang berwenang mengeluarkan IMEI: Kemenperin, Bea Cukai, dan Kominfo. Produk yang tidak dikeluarkan oleh ketiga lembaga ini statusnya perlu dipertanyakan.

BACA JUGA: Yah! iPhone 16 Terancam Gagal Rilis di Indonesia Oktober Ini, Apa Alasannya?

Perbedaan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai, Kemenperin, dan Operator Seluler

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, registrasi IMEI yang dilayani oleh Bea Cukai khusus untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diimpor.

ADVERTISEMENT

Setiap penumpang diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua unit ponsel, dengan pembebasan bea hingga USD 500. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi pemilik NPWP, atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Registrasi IMEI di Bea Cukai hanya berlaku bagi penumpang yang membawa ponsel dari luar negeri.

Sementara itu, pendaftaran IMEI melalui operator seluler lebih disarankan untuk warga negara asing (WNA) yang menggunakan nomor ponsel sementara di Indonesia, seperti untuk keperluan wisata atau bisnis. Registrasi ini berlaku selama sembilan puluh hari.

Di sisi lain, IMEI yang terdaftar di Kemenperin ditujukan khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di Indonesia, mencakup produsen dan distributor.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Kembali Keatas