Cerita PNS Dilarang Pakai WhatsApp dan Google Drive, Kok Bisa?

Ditulis oleh Ayu Kusumaning Dewi - Thursday, 24 October 2024, 15:39
Waduh, WhatsApp dan Google Drive kan aplikasi yang penting banget, khususnya buat kerja. Jika dilarang begini, apa aplikasi penggantinya?

Siapa sangka, ada larangan ketat bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam menggunakan layanan komunikasi seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive di perangkat komputer kerja mereka.

Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Hong Kong dan mulai berlaku penuh pada bulan Oktober 2024, sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan siber di lingkungan pemerintahan.

Alasan Pelarangan

Menteri Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong, Sun Dong, menyatakan bahwa aturan ini diterapkan karena ancaman keamanan siber yang semakin meningkat. Penggunaan layanan pesan instan dan penyimpanan cloud di komputer kantor dianggap menimbulkan risiko keamanan yang signifikan. Dong menjelaskan bahwa keputusan tersebut terinspirasi oleh regulasi serupa yang diterapkan di Amerika Serikat dan China Daratan.

"Tahun lalu kami menghadapi banyak tantangan, peretasan semakin parah. Komputer yang dipakai secara internal di kantor tidak boleh menggunakan layanan WhatsApp dan WeChat karena punya risiko keamanan yang serius," kata Dong dalam sebuah wawancara di radio.

Seorang PNS di Hong Kong mengungkapkan kekhawatirannya terkait aturan baru ini. Menurutnya, penggunaan layanan seperti WhatsApp sering kali penting untuk komunikasi cepat dengan rekan kerja dan pihak luar pemerintahan. Ia khawatir pembatasan ini dapat menurunkan efisiensi kerja.

Namun, pemerintah Hong Kong tampaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan siber, meskipun beberapa pegawai merasa aturan ini menyulitkan.

Meski diakui bahwa aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi PNS, Dong menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk melindungi data sensitif pemerintah. Meski demikian, PNS tetap diperbolehkan menggunakan layanan tersebut di perangkat pribadi mereka.

Aturan Tidak Berlaku di Ponsel Pribadi

Untuk menyeimbangkan antara pembatasan dan kebutuhan komunikasi, Sun Dong menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk perangkat kerja. PNS masih dapat menggunakan WhatsApp, WeChat, dan aplikasi serupa di ponsel pribadi mereka.

ADVERTISEMENT

Ia juga optimistis bahwa setiap departemen akan menemukan alternatif aplikasi yang lebih aman untuk mendukung kebutuhan komunikasi internal dan eksternal.

"Saya yakin kalau setiap departemen akan menemukan pengganti layanannya masing-masing. Saya percaya akan ada solusi untuk tantangan ini," tambahnya.

Sebelum menerapkan larangan ini, pemerintah Hong Kong sudah memperketat aturan terkait penggunaan layanan berbasis web dan penyimpanan cloud di komputer kantor. PNS diwajibkan meminta izin sebelum menginstal layanan cloud publik atau aplikasi pesan di perangkat kerja mereka. Beberapa layanan populer seperti WhatsApp, Gmail, dan Google Drive juga sudah diblokir di jaringan internet kantor, meskipun akses masih bisa dilakukan melalui komputer tertentu.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Kembali Keatas