Tanda-tanda Peluncuran Terlihat, iPhone 16 segera Dijual di Indonesia?

Ditulis oleh Azhar Ilyas - Wednesday, 23 October 2024, 10:30
Tanda-tanda iPhone 16 masuk Indonesia mulai terlihat! Siapa yang sudah tak sabar foto selfie di cermin dengan iPhone terbaru ini?

iPhone 16 Series kabarnya semakin menunjukkan tanda-tanda kehadiran di Indonesia, meski waktu pastinya masih belum jelas. Prediksi ini mencuat karena banner promosi untuk iPhone 16 kini dapat ditemukan di iBox dan Digimap.

Menurut laporan CNN, pada Rabu (23/10/2024), Sebelumnya, Apple menyatakan komitmen mereka terhadap pasar Indonesia dan menegaskan antusiasmenya untuk segera bisa meluncurkan produk terbaru, termasuk iPhone 16.

BACA JUGA: iPhone 16 Bermasalah, Pengguna Keluhkan Perangkat Cepat Panas dan Baterai Boros

Sinyal Kehadiran iPhone 16 di Indonesia

Erajaya, selaku pihak yang mengelola iBox sayangnya belum bisa memberikan konfirmasi mengenai tanggal resmi peluncuran ponsel flagship Apple ini di Tanah Air.

Ketidakpastian peluncuran iPhone 16 di Indonesia sendiri disebabkan oleh belum diperpanjangnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Apple.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa iPhone 16 belum dapat dijual resmi di Indonesia. Alasannya, Apple masih dalam proses memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen yang merupakan aturan pemerintah untuk impor ponsel.

BACA JUGA: Yah! iPhone 16 Terancam Gagal Rilis di Indonesia Oktober Ini, Apa Alasannya?

iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia

Hingga saat ini, Menteri Perindustrian belum memberikan izin peluncuran iPhone 16. Penundaan izin ini disebabkan oleh kewajiban investasi yang belum dipenuhi Apple kepada pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENT

Menurut Kemenperin, investasi yang telah direalisasikan oleh Apple saat ini hanya mencapai Rp1,48 triliun. Sementara komitmen total yang harus dipenuhi adalah Rp1,71 triliun.

Jadi, ada kekurangan sebesar Rp240 miliar yang menjadi penghalang bagi Kemenperin untuk merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk model terbaru iPhone tersebut.

"Jika ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, itu bisa dianggap ilegal. Laporkan kepada kami, karena izin belum kami keluarkan. Mereka masih harus merealisasikan komitmen yang telah disepakati dengan kami. Tentu saja, itu ilegal dan IMEI tidak akan keluar dari Kemenperin," tegas Menperin, dikutip dari CNBC, Rabu (23/10/2024).

Saat ini, masa berlaku sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple telah habis dan belum diperpanjang.

Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple sebelum bisa memproses perpanjangan sertifikat TKDN. Menperin menambahkan bahwa investasi yang telah dikeluarkan oleh Apple relatif kecil dibandingkan dengan produk yang mereka pasok ke Indonesia.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Kembali Keatas