Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berlangsung pada Minggu (20/10/2024).
Dengan resmi dimulainya masa jabatan ini, banyak instansi pemerintah dan sekolah-sekolah yang mulai mempersiapkan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di kantor mereka.
Masyarakat kini bisa mengunduh foto resmi tersebut secara mandiri sesuai aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengunduh foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 beserta aturan pemasangannya.
Baca Juga: Cara Ubah TV Biasa Jadi TV Android yang Mudah dan Sesuai Anggaran
Cara Download Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Bagi yang membutuhkan foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduhnya:
- Kamu bisa mengunduh foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 melalui tautan yang sudah Jaka siapkan di bawah ini:
>>>Link download foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 <<<
Apabila link di atas tidak berfungsi, kamu bisa mencoba link alternatif di bawah ini:
>>> Link download alternatif foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia <<<
Setelah link download foto Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 terbuka, pilih opsi untuk mengunduh foto Presiden Prabowo Subianto atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tentukan model dan ukuran file foto yang ingin di-download. Terdapat dua ukuran yang tersedia, yaitu A2 dan A3, yang masing-masing memiliki resolusi dan detail cetak yang berbeda.
Setelah memilih foto dan ukuran yang diinginkan, klik tombol Download dan tunggu hingga file tersimpan di perangkat kamu.
Foto yang sudah diunduh dapat langsung dicetak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, yaitu menggunakan kertas art carton 260 gram dengan teknik cetak 4 warna offset.
Baca Juga: 10 Momen Tak Terlupakan di Warnet yang Bikin Kangen Anak 2000-an
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Beberapa poin penting terkait aturan pemasangan adalah sebagai berikut:
Lambang negara (Garuda Pancasila) harus ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara, sementara foto Presiden dan Wakil Presiden dipasang lebih rendah dari lambang negara.
Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara ditempatkan di tengah atas antara foto Presiden dan Wakil Presiden yang dipasang sejajar.
Foto harus dicetak dengan ukuran A2 (64,5 cm x 48,6 cm) atau A3 (42,5 cm x 32 cm) sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa untuk membingkai foto menggunakan pigura agar terlihat rapi dan formal.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News