Seiring meningkatnya penggunaan pembayaran nontunai atau cashless, kini muncul fenomena banyak warung menolak uang tunai. Mereka memilih untuk tidak menerima uang tunai dengan alasan efisiensi dan keamanan.
Ekonomi digital di Indonesia memang semakin berkembang, tetapi apakah pedagang berhak menolak transaksi dengan uang tunai? Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang tidak diizinkan menolak pembayaran dengan uang tunai, termasuk koin.
Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh dewan gubernur BI karena masih banyak toko yang hanya menyediakan opsi pembayaran digital, seperti QRIS.
"Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI," kata Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono di Kantor Pusat BI, Jakarta, dikutip Kamis (17/10/2024).
BACA JUGA: Tegaskan Biaya QRIS Bukan Ditanggung Pembeli, BI Ancam Sanksi Pedagang Nakal!
Penolakan terhadap uang tunai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan demikian, pedagang wajib memberi opsi pembayaran tunai kepada pelanggan mereka.
Meskipun tren pembayaran digital terus tumbuh, BI menyoroti bahwa karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam serta kendala geografis dan teknologi membuat uang tunai masih dibutuhkan.
Biaya QRIS Ditanggung Pedagang
Banyak pengguna media sosial, khususnya di TikTok, mengeluhkan bahwa beberapa pedagang membebankan biaya tambahan antara Rp500 hingga Rp1.000 untuk transaksi melalui QRIS, sehingga total pembayaran menjadi lebih tinggi dibandingkan pembayaran tunai.
Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali bahwa biaya layanan QRIS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Aturan ini diatur dalam Pasal 52, yang secara tegas melarang pedagang menarik biaya tambahan untuk pembayaran digital.
BACA JUGA: Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal di Pedagang Nakal, BI: Pembeli Berhak Nolak!
Jika ada pelanggaran, sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama antara Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan pedagang yang melanggar aturan. Pedagang juga berisiko masuk daftar hitam jika terbukti membebankan biaya tambahan atau melakukan pelanggaran lainnya.
Meski aturan ini sudah jelas, BI masih menemukan pedagang yang membebankan Merchant Discount Rate (MDR) kepada pelanggan. Untuk usaha mikro, tarif MDR biasanya dikenakan sebesar 0,3% dari transaksi di atas Rp100 ribu.
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News