Aplikasi Temu Diblokir di Indonesia, Menkominfo: Demi Selamatkan UMKM Lokal!

Ditulis oleh Azhar Ilyas - Thursday, 10 October 2024, 08:20
Menkominfo blokir aplikasi Temu sebagai respons kekhawatiran persaingan tidak adil bagi UMKM lokal. Setujukah kalian?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo telah memulai langkah pemblokiran terhadap aplikasi marketplace Temu.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran terkait keamanan data pengguna dan potensi persaingan yang tidak adil bagi pelaku UMKM lokal.

BACA JUGA: Apa Itu Aplikasi Temu yang Ancam UMKM Indonesia? Bisa Geser Produk Lokal!

Kominfo Blokir Aplikasi Temu

Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran Temu bertujuan melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran produk asing. Produk luar negeri, baik yang dijual secara daring maupun luring, dinilai mengancam keberlangsungan usaha lokal.

Namun, berdasarkan pantauan Jaka, hingga berita ini dimuat aplikasi Temu masih bisa ditemukan dan diunduh dari Google Play Store dan App Store. Pemblokiran kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, karena saat ini masih dalam proses.

Sumber foto: Tangkap Layar - Aplikasi Temu di Google Play Store

Berdasarkan pengalaman di beberapa negara lain, aplikasi asal China tersebut tidak hanya merugikan UMKM lokal, tetapi juga konsumen. Produk yang dijual Temu dinilai tidak memenuhi standar kualitas yang layak, sehingga merugikan pembeli.

Temu diketahui terhubung dengan 80 pabrik di China, sehingga produk mereka langsung dijual ke konsumen global. Mekanisme ini menekan harga dan berpotensi mengurangi kesempatan kerja di Indonesia.

Sejak September 2022, Temu sebenarnya telah mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia sebanyak tiga kali. Terakhir, pada 22 Juli 2024, upaya tersebut kembali ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) karena adanya merek lokal dengan nama yang sama.

ADVERTISEMENT

Selain di Indonesia, aplikasi Temu juga menghadapi penolakan di beberapa wilayah lain seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Keamanan Data Aplikasi Temu Diragukan

Alasan Temu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Menurut peraturan di Indonesia, setiap aplikasi yang beroperasi secara digital wajib mendaftar sebagai PSE agar dapat diawasi dan memastikan kepatuhannya terhadap regulasi setempat. Pendaftaran ini penting untuk menjamin keamanan data, perlindungan konsumen, serta menjaga kepentingan bisnis lokal.

BACA JUGA: Aplikasi Temu Dilarang Masuk ke Indonesia, Bisa Bunuh UMKM hingga Sebabkan PHK Jika Lolos

Tanpa pendaftaran, aplikasi tidak dapat dipantau dengan baik, sehingga berpotensi membuka celah keamanan siber. Kominfo juga menyoroti risiko keamanan data yang ditimbulkan Temu.

Sebelumnya, pada 2023, Google menangguhkan PINDUODUO yang merupakan induk Temu, karena dugaan malware yang bisa mengakses aktivitas pengguna tanpa izin.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Kembali Keatas