Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal di Pedagang Nakal, BI: Pembeli Berhak Nolak!

Ditulis oleh Azhar Ilyas - Tuesday, 08 October 2024, 10:45
Bayar pakai QRIS lebih mahal karena selama ini ada biaya admin yang dibebankan kepada kita. Wah, padahal kata BI itu enggak boleh!

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) memberikan kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi secara non-tunai. Namun, masih ada keluhan dari sejumlah pengguna terkait penggunaan QRIS.

Di media sosial, seperti di TikTok banyak orang yang menyebut bahwa mereka dikenakan biaya tambahan oleh pedagang saat menggunakan QRIS, dengan kisaran Rp500 hingga Rp 1.000. Biaya tambahan ini membuat total pembayaran lebih tinggi dibandingkan pembayaran tunai.

Tanggapan Bank Indonesia

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021.

Fitria menjelaskan, biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang terkait dengan QRIS merupakan tanggung jawab pedagang dan dibebankan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada pedagang, bukan kepada pembeli.

Peraturan tersebut juga mewajibkan penyedia jasa pembayaran untuk memastikan pedagang mematuhi aturan larangan pengenaan biaya tambahan kepada konsumen.

Selain itu, berdasarkan aturan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI), PJP juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan konsumen terkait hal ini. Jika konsumen tetap dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi dengan QRIS, mereka memiliki hak untuk menolaknya.

Aturan BI untuk Transaksi via QRIS

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif administrasi QRIS sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. BI menjelaskan bahwa tarif tersebut dirancang agar tetap terjangkau, sehingga tidak memberatkan pedagang.

Namun, tarif 0,3 persen ini hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp100.000. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung inklusi ekonomi digital, khususnya bagi usaha mikro.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sistem pembayaran, termasuk menutupi biaya operasional yang muncul.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Kembali Keatas