Link video ibu dan anak di kuningan yang tersebar menghebohkan media sosial dan menjadi bahan perbincangan netizen. Pihak kepolisian telah mengamankan tiga individu yang terlibat dalam kasus video viral tersebut.
Insiden mengejutkan mengguncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah video berkonten asusila melibatkan seorang ibu dan putranya tersebar luas di media sosial. Rekaman berdurasi 11 detik tersebut diduga diambil di kawasan Kecamatan Ciwaru.
Link Video Ibu dan Anak di Kuningan di Media Sosial
Pihak kepolisian bergerak cepat menanggapi viralnya video ibu dan anak di Kuningan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rekaman itu dibuat pada 2 Oktober 2024 dengan tujuan awal untuk diperjualbelikan di platform digital. Namun, rencana tersebut gagal ketika video bocor sebelum sempat ditawarkan.
Tiga tersangka telah diamankan oleh aparat, yakni S (36) sang ibu, R (20) putranya, serta K (26) yang berperan sebagai juru rekam. Dilaporkan bahwa K masih memiliki hubungan kekerabatan dengan dua tersangka lainnya.
BACA JUGA: Viral Video Siswa Sesama Jenis di Kuningan, Jangan Latah Cari Link Sembarangan!
AKBP Willy Andrian selaku Kapolres Kuningan, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengonfirmasi bahwa S telah mengakui perbuatannya. Terungkap pula bahwa K menginap di kediaman S sehari sebelum insiden perekaman viral ibu anak Kuningan.
Motif di balik pembuatan video ini ternyata bersifat ekonomi. K berharap dapat menjual rekaman tersebut dengan harga tinggi melalui media sosial. Namun, niat tersebut kandas ketika ia justru mengirimkan video itu kepada kenalan di Ciwaru, yang kemudian menyebarkannya secara luas.
Bahaya Sebar dan Klik Video Viral Ibu dan Anak di Kuningan
Mengakses konten pornografi di media sosial berpotensi meningkatkan risiko serangan phishing yang serius. Para penjahat siber sering kali memanfaatkan jenis konten ini untuk menarik perhatian pengguna dan mengarahkan mereka ke tautan berbahaya yang tampak kredibel.
Selain itu, penting untuk menyadari bahwa penyebaran konten asusila bisa berujung pada sanksi hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, secara tegas mengatur masalah ini.
BACA JUGA: Link Video Viral Bule di Pantai Kuta Mandalika 29 Detik, Jangan Asal Klik!
Dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1), dijelaskan bahwa pelanggar dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News