Polemik seputar kemungkinan masuknya aplikasi Temu ke Indonesia kembali mencuat. Beberapa pejabat tinggi pemerintah telah menyuarakan penolakan terhadap kehadiran platform e-commerce asal Tiongkok tersebut di Tanah Air.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa Temu telah mendaftarkan usahanya di Kementerian Hukum dan HAM. Menanggapi hal ini, Teten menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak terhadap UMKM lokal jika terjadi serbuan aplikasi asing yang menjual barang-barang impor murah.
Ia juga mengungkap akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Satgas terkait pendaftaran Temu.
Teten menambahkan bahwa pemerintah harus memikirkan konsekuensi yang mungkin timbul bagi pelaku UMKM Indonesia.
Senada dengan Teten, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga menegaskan penolakannya terhadap kehadiran Temu di Indonesia.
"Temu nggak bisa karena merusak ekosistem terutama UMKM Indonesia," kata Teten seusai acara Peluncuran Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan di Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pelarangan, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi kesempatan bagi Temu untuk beroperasi di Indonesia.
"Kita nggak kasih kesempatan. Masyarakat rugi. Kan kita mau ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untuk. Kalau membuat masyarakat rugi buat apa?" tegas Budi Arie.
Menkominfo juga menyatakan bahwa upaya lobi dari pihak Temu tidak akan mengubah keputusan pemerintah.
"Nggak ada. Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," tambahnya.
Penolakan terhadap Temu ini mengingatkan kita pada polemik TikTok Shop yang terjadi tahun lalu. Pada 4 Oktober 2023, pemerintah memutuskan untuk menutup fitur jual beli TikTok Shop karena dampak negatifnya terhadap UMKM.
Banyak pedagang konvensional mengeluhkan penurunan drastis jumlah pembeli akibat pergeseran ke platform digital seperti TikTok Shop. Mereka merasa terancam oleh harga yang lebih murah dan produk impor yang sering kali tidak memenuhi standar barang lokal.
Namun, akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperbolehkan TikTok Shop beroperasi kembali setelah TikTok menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Dalam kerangka kerja sama ini, TikTok tidak lagi melakukan transaksi langsung di platformnya, melainkan berfungsi sebagai social commerce yang terintegrasi dengan Tokopedia. Hal ini dianggap sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, yang melarang platform media sosial untuk berfungsi ganda sebagai e-commerce.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News