Video viral siswi Gorontalo full terungkap terkait durasi asli sehingga mengundang perhatian publik kembali. Sebelumnya, video ini dilaporkan berdurasi sekitar 5 menit, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut ternyata mencapai 7 menit.
Video syur tersebut menyebar di berbagai platform media sosial dengan cepat, sehingga menarik perhatian netizen di seluruh Indonesia. Banyak yang merasa prihatin dan marah, terutama karena lokasi kejadian yang diduga berada di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Link Video Viral Gorontalo Guru dan Siswa 6 Menit Tersebar, Terungkap Detik-detik Sebelum Kejadian!
Video Viral Siswi Gorontalo Full Durasi Asli 7 Menit
Guru dan murid Gorontalo viral video full menunjukkan seorang siswi yang mengenakan seragam Pramuka di awal rekaman. Adegan ini menambah dua menit dari informasi yang telah beredar sebelumnya
Rekaman ini diduga dibuat secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan kedua pihak yang terlibat. Insiden ini mengguncang masyarakat, terutama di kalangan pengguna media sosial yang ramai memperbincangkan peristiwa tersebut.
Sang siswi diketahui telah menempatkan kamera tersembunyi di lokasi kejadian untuk merekam tindakan asusila yang berlangsung. Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, niat awal dari perekaman tersebut sebenarnya untuk memberi tahu istri dari oknum guru terkait perilaku suaminya.
Sementara itu, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Gorontalo mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menghapus konten asusila yang melibatkan seorang guru dan murid di daerah tersebut.
Koordinator Gusdurian Gorontalo, Nurhikmah Biga, menekankan pentingnya tindakan Kominfo untuk menghentikan penyebaran video dan foto yang dapat merusak reputasi korban, terutama karena korban masih berusia di bawah umur.
Bahaya Klik Link Video Viral Gorontalo
Video viral siswi Gorontalo full YouTube terus menyebar dengan cepat, memicu munculnya berbagai link yang mengklaim dapat mengarahkan pengguna ke video tersebut. Banyak tautan ini dibagikan melalui platform seperti Telegram, Dood, Terabox, dan Mediafire.
Namun, sebagian besar link yang beredar terbukti sebagai palsu dan dapat membahayakan pengguna. Mereka yang kurang waspada berisiko terjebak di situs-situs tersebut bisa berujung pada kerugian finansial atau pelanggaran privasi.
Penyebaran link palsu ini memunculkan kekhawatiran, terutama karena banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya menyadari potensi ancaman tersebut. Salah satu metode penipuan yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber adalah phishing yang bertujuan mencuri data pribadi, termasuk kata sandi dan informasi rekening bank.
Di samping itu, penting untuk diingat bahwa menyebarkan konten asusila dapat mengakibatkan sanksi hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024, mengatur secara jelas mengenai hal ini. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) menyatakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar.
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News