Link Video Viral Gorontalo Guru dan Siswa Viral di Medsos, Awas Phising!

Ditulis oleh Ayu Pratiwi - Wednesday, 09 October 2024, 10:57
Video viral guru dan siswa di Gorontalo durasi 6 menit beredar! Apakah link ini asli dan aman dikunjungi? Cari tahu di sini!

Link video viral Gorontalo guru dan siswa menghebohkan dunia maya karena melibatkan tenaga pendidik dengan pelajar yang seharusnya tidak terjadi. Rekaman adegan intim berdurasi sekitar 7 menit tersebar luas di platform digital, memicu keresahan masyarakat.

Aparat kepolisian kini sedang mendalami kasus tersebut, mengingat salah satu pihak yang terlibat merupakan remaja di bawah umur. Penyebaran konten eksplisit ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan netizen.

Fakta-fakta Video Viral Gorontalo Guru dan Siswa

Berbagai spekulasi bermunculan terkait identitas para pemeran dan motif di balik pembuatan video tersebut. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Hati-hati Link Phishing Video Viral 7 Menit Msbreewc Teguh Suwandi, Waspada Pencurian Data!

Berikut adalah fakta-fakta terkait Guru dan murid Gorontalo viral link.

Skandal yang melibatkan seorang pendidik dan siswi di Gorontalo terungkap melalui rekaman yang tersebar luas. Pria dewasa dalam video tersebut diidentifikasi sebagai guru di sebuah institusi setara SMA, sementara rekannya adalah murid di bawah umur dari sekolah yang sama.

Laporan mengindikasikan bahwa hubungan terlarang ini telah berlangsung sejak September 2022, dengan kontak fisik yang diduga dimulai tahun berikutnya. Insiden terbaru terjadi awal 2024 di ruang kerja sang guru.

Menanggapi situasi ini, pihak sekolah bertindak cepat dengan menonaktifkan oknum guru tersebut. Surat keputusan resmi telah diterbitkan, menghapus jadwal mengajarnya dan membebaskannya dari tugas-tugas kepengajaran.

ADVERTISEMENT

Aktivis Desak Penghapusan Link Video Viral Gorontalo

Sumber foto: IST - PressCon Aktivis Tanggapi Video Viral Gorontalo

Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menghapus link video viral Gorontalo yang menampilkan konten asusila melibatkan oknum guru dan murid. Konten tersebut telah beredar luas dan mengundang perhatian publik yang luas.

Koordinator Gusdurian Gorontalo, Nurhikmah Biga, menekankan pentingnya tindakan cepat untuk melindungi mental anak sebagai korban. Ia juga menegaskan bahwa dampak negatif dari penyebaran konten ini sangat berbahaya, terutama bagi psikologis anak yang terlibat.

Selain itu, Jejak Puan berharap media massa dapat memberikan liputan yang mendukung korban dan mendorong penghentian sebaran video tersebut. Penanganan yang tegas dari pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Akses dan Sebar Link Video Viral Gorontalo Guru dan Siswa Berbahaya?

Link video viral Gorontalo guru dan siswa YouTube terus menyebar dengan pesat, memicu munculnya berbagai tautan yang mengklaim dapat mengarah ke video tersebut di internet. Banyak link ini dibagikan melalui platform seperti Telegram, Dood, Terabox, Mediafire, dan lain-lain.

Namun, sebagian besar tautan yang beredar terbukti palsu dan dapat membahayakan pengguna. Mereka yang tidak waspada berisiko terjebak dalam situs-situs tersebut, yang dapat berujung pada kerugian finansial atau pelanggaran privasi.

Baca Juga: Bikin Video Viral 7 Menit Bareng Teguh Suwandi, Siapa Nama Asli MsBreewc?

Penyebaran tautan palsu ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya menyadari ancaman semacam ini. Salah satu taktik penipuan yang umum digunakan oleh pelaku kejahatan siber adalah phishing, yang bertujuan untuk mencuri data pribadi, termasuk kata sandi dan informasi rekening bank.

Selain itu, perlu diingat bahwa tindakan menyebarluaskan konten asusila dapat berujung pada sanksi hukum.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, mengatur secara tegas mengenai hal ini. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) menetapkan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar.

Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 juga secara eksplisit melarang penyediaan dan penyebarluasan materi pornografi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam bermedia sosial dan menghindari tindakan yang dapat melanggar hukum serta merugikan pihak lain.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Kembali Keatas