Bagi kamu yang ingin segera memiliki iPhone 16 namun tak sabar menunggu kehadirannya di Indonesia, ada opsi untuk membelinya di luar negeri seperti Singapura atau Malaysia.
Seri iPhone terbaru ini sudah bisa dipesan di 38 negara, termasuk kedua negara tetangga tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, iPhone 16 belum tersedia di gerai resmi Indonesia seperti iBox atau Digimap.
Baca Juga: Si Paling Viral Minggu Ini: Debut iPhone 16 hingga Hasil Imbang Timnas Indonesia Kontra Australia
Untuk penggemar Apple di Tanah Air yang tidak ingin menunggu hingga Oktober mendatang, membeli langsung dari luar negeri bisa menjadi pilihan.
Namun, perlu diingat bahwa membawa iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia akan dikenakan biaya pajak IMEI.
Sebelum memutuskan untuk membelinya, penting untuk memahami perkiraan biaya yang harus dikeluarkan, termasuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga: Ahli Peringatkan Kiamat Mega El Nino, 90% Manusia Bisa Punah!
Harga iPhone 16 di Singapura dan Malaysia
Sebelum menghitung pajak IMEI, penting mengetahui harga iPhone 16 di Singapura dan Malaysia. Berikut adalah daftar harga iPhone 16 di dua negara tetangga yang sering menjadi destinasi belanja gadget bagi warga Indonesia:
Harga iPhone 16 di Singapura:
- iPhone 16 (128GB): 1.299 dolar Singapura (Rp15,3 juta)
- iPhone 16 Plus (128GB): 1.399 dolar Singapura (Rp16,5 juta)
- iPhone 16 Pro (128GB): 1.599 dolar Singapura (Rp18,9 juta)
- iPhone 16 Pro Max (256GB): 1.899 dolar Singapura (Rp22,4 juta)
Baca Juga: Fakta Menarik Moo Deng: Bayi Kuda Nil Viral dari Thailand, Ternyata Hobi Gigit?
Harga iPhone 16 di Malaysia:
- iPhone 16 (128GB): 3.999 Ringgit (Rp14,1 juta)
- iPhone 16 Plus (128GB): 4.499 Ringgit (Rp15,9 juta)
- iPhone 16 Pro (128GB): 4.999 Ringgit (Rp17,7 juta)
- iPhone 16 Pro Max (256GB): 5.999 Ringgit (Rp21,2 juta)
Baca Juga: Fakta Menarik Moo Deng: Bayi Kuda Nil Viral dari Thailand, Ternyata Hobi Gigit?
Hitungan Bea Masuk dan Pajak IMEI
Setelah membeli iPhone 16 di luar negeri, kamu harus membayar bea masuk dan pajak IMEI saat membawanya masuk ke Indonesia.
Hitungan pajak untuk varian termurah iPhone 16 (128GB) yang dibeli di Singapura dengan harga 1.299 dolar Singapura (sekitar Rp 15,3 juta) mencakup beberapa komponen, meliputi bea masuk, PPN, dan PPh.
Jika dihitung dengan kurs saat ini, berikut simulasi biaya yang harus dibayar:
- Nilai Pabean (NP): 1.000 dolar Singapura (Rp 15,3 juta) - 500 dolar Singapura = Rp7,7 juta.
- Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp 771 ribu.
- Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 8,47 juta.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% x NI = Rp 933 ribu.
- Pajak Penghasilan (PPh): 10% x NI = Rp 847 ribu (untuk pemilik NPWP) atau 20% x NI = Rp1,69 juta (tanpa NPWP).
Dengan begitu, total biaya pajak untuk membawa iPhone 16 termurah ke Indonesia adalah Rp2.551.685 bagi yang memiliki NPWP dan Rp3.399.370 bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Apa Itu Awan Tsunami, Fenomena yang Biasanya Terjadi saat Musim Pancaroba
Total Biaya Membawa iPhone 16 dari Luar Negeri
Jika kamu membeli iPhone 16 128GB seharga 1.299 dolar Singapura (Rp15,3 juta) di Singapura, maka total biaya yang harus dikeluarkan setelah membayar pajak IMEI adalah sekitar Rp17,8 juta (dengan NPWP) dan Rp18,7 juta (tanpa NPWP).
Perlu diingat, biaya ini hanya untuk varian termurah, sementara untuk varian yang lebih tinggi, pajaknya akan lebih besar seiring dengan naiknya harga perangkat.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News